Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen: Supaya Tidak Bisa Disogok

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen dengan tujuan agar tidak mudah disogok oleh pihak-pihak yang berperkara.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna, satu tahun kepemimpinannya di Istana Negara, Senin, 20/10/2025.
Prabowo menekankan kenaikan gaji itu juga sebagai bentuk perhatian dan kepedulian negara terhadap kesejahteraan para hakim di Indonesia.
“Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen dan ini akan kita terus memantau. Kita minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat supaya dia tidak bisa disogok,” ujarnya.
Ia menyoroti hakim-hakim yang menangani perkara besar, bahkan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Kepala Negara menegaskan tidak boleh lagi ada hakim yang dapat dibeli oleh siapapun.
“Jadi saudara-saudara, bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan,” katanya.
Namun, di sisi lain, dirinya lantas mengapresiasi nurani hakim yang memutuskan adanya pengembalian kerugian keuangan negara kasus persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) sebesar Rp17,7 triliun.
“Bukti hari ini kita berhasil mendapat Rp13 triliun dari Rp17 triliun yang diputuskan oleh pengadilan. Jadi hakim-hakimnya itu, menurut saya punya hati nurani, keberanian dia putuskan akhirnya kita selamatkan Rp17 triliun uang rakyat,” tuturnya.
Walaupun demikian, katanya, hakim yang menangani kasus dengan kerugian besar justru masih banyak yang belum sejahtera. Oleh karena itu, dirinya memutuskan memberi apresiasi kenaikan gaji bagi para hakim.
“Bayangkan dia tangani kasus Rp17 triliun, dia tidak punya rumah dinas. Saya dapat laporan bahwa sekian ribu hakim-hakim tidak punya rumah dinas. Dia harus kontrak. Banyak hakim-hakim kita harus kontrak. Ini kita perbaiki,” pungkasnya.*