Kamis, 04 Desember 2025
Menu

Kelakar Jaksa Agung Berikan Uang ke Prabowo: Rp13 Triliun Tak Bisa Ditampilkan Semua

Redaksi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan sambutan di Gedung Utama Kejagung, Senin, 20/10/2025 | YouTube Sekretariat Presiden
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan sambutan di Gedung Utama Kejagung, Senin, 20/10/2025 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berkelakar saat menyerahkan uang Rp13,2 triliun dari kasus ekspor crude palm oil (CPO) ke Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut bahwa uang sebanyak itu tak bisa dihadirkan semua di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Adapun penyerahan uang tersebut diberikan dalam momen perayaan satu tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang jatuh pada hari ini, 20 Oktober 2025.

“Ini jumlahnya Rp13,2 triliun. Tapi kami tidak mungkin hadirkan di sini semuanya. Kalau Rp13 triliun, kami mungkin tempatnya tidak memungkinkan,” ucap Burhanuddin di Gedung Utama Kejagung.

Ia menyebut bahwa tumpukan uang yang diperlihatkan nilainya jauh di bawah Rp13 triliun, yakni hanya sekitar Rp2 triliun karena minimnya keterbatasan tempat.

Jaksa Agung lantas menjelaskan bahwa Korps Adhyaksa telah melakukan penuntutan terhadap 3 korporasi besar dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp17 triliun.

Ketiga terdakwa korporasi dituntut membayar denda dan uang pengganti yang berbeda-beda. PT Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp11.880.351.802.619 atau (Rp11,8 triliun), Permata Hijau Group dituntut membayar uang pengganti Rp937.558.181.691,26 atau (Rp937,5 miliar), dan Musim Mas Group dituntut membayar uang pengganti Rp4.890.938.943.794,1 atau (Rp4,8 triliun).

Ia menyebut bahwa terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang belum diserahkan oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

“Karena yang Rp4,4 triliun diminta ke Musim Mas dan Permata Hijau mereka meminta penundaan dan karena mengingat kondisi perekonomian kami bisa menunda dengan satu kewajiban mereka harus menyerahkan pada kami kebun sawit dan perusahaannya sebagai tanggungan dari uang Rp4,4 triliun,” paparnya.

Burhanuddin menjanjikan bahwa institusinya bakal fokus pada penegakan hukum tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara pada sektor-sektor yang menyangkut hajat hidup masyarakat.

“Bahwa keberhasilan Kejaksaan untuk mengungkap pemulihan kerugian negara  merupakan suatu wujud dalam menegakkan keadilan ekonomi yang ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi