Kejagung Tak Persoalkan Putusan MK soal Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi imunitas jaksa di mana pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa tidak memerlukan izin Jaksa Agung kecuali dalam hal operasi tangkap tangan (OTT) atau melakukan tindak pidana kejahatan berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menilai bahwa putusan MK tersebut justru mendorong jaksa untuk bekerja secara profesional dan berintegritas.
“Jaksa enggak kabal hukum juga kok. Malah ini bagus lah buat kita semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” katanya kepada wartawan, Jumat, 17/10/2025.
Menurutnya, pembatasan imunitas jaksa hanya menyangkut pada tindak pidana khusus, dengan ancaman mati, dan menyangkut keamanan negara.
Namun, kata dia, jika jaksa yang tengah bertugas diduga melakukan tindak pidana, maka perlu ada izin dari Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum.
“Tidak mempermasalahkan. Cuma kalau ibaratnya ketika dia melaksukan tugasnya sebagai jaksa ya, harus izinkan. Karena kan itu melakukkan tugasnya ya sudah sesudah dengan mekanisme. Tapi kalau dia berbuat pidana kan dia nggak bisa juga,” katanya.
Adapun dalam putusan Perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon di mana ketentuan Pasal 8 ayat 5 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara bersyarat memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.
Dengan begitu, ketentuan norma pada Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan berubah menjadi, “dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
- berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus”.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi