Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan di Tangsel

FORUM KEADILAN – Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan dengan modus berpura-pura menjadi penjual mobil sistem Cash On Delivery (COD) di wilayah Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, sembilan tersangka ditangkap dan ditahan oleh subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Total ada sembilan orang yang sudah diamankan oleh penyidik subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 16/10/2025.
Ade Ary menuturkan, para tersangka berinisial, MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I (usia belum disebutkan), serta MA (35). Mereka merupakan satu komplotan dalam melakukan aksi kejahatan tersebut. Namun, MAM, VS, HJE, S, Z, dan I, berperan sebagai eksekutor.
Lanjut Ade Ary, tersangka NN (52) berperan sebagai koordinator lapangan. Ia diduga memancing korban agar mau ikut dan kemudian turut memeras korban. Sementara itu, tersangka APN (25) diketahui berperan sebagai orang yang merekam video penyiksaan serta ikut terlibat sejak awal dalam proses membawa korban.
Kemudian, tersangka MA (39) disebut berperan dalam menyediakan rumah yang digunakan selama aksi berlangsung.
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan, apa hubungan antara tersangka yang satu dengan yang lain. Apa hubungan antara tersangka dengan korban,” ujarnya.
Ade Ary menegaskan, para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP dan Pasal 366 dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
“Juga disangkakan dengan pasal pidana pemerasan sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penganiayaan dan penyekapan, dengan modus berpura-pura menjadi calon pembeli mobil di wilayah Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ketiga pelaku sudah diamankan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 14/10 siang. Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif.
“Dalam waktu singkat, pelaku sudah diamankan oleh subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin siang diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Lebih jauh, aksi kejahatan dengan modus jual beli mobil kembali terjadi. Sekelompok pria di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, diduga menyekap dan menganiaya sejumlah orang pada Sabtu, 11/10 dini hari.
Peristiwa itu terungkap setelah beredar video di media sosial instagram @wargajakarta.id yang memperlihatkan tiga pria dalam kondisi luka-luka.
Dalam rekaman tersebut, tampak para korban saling mengoleskan cairan menyerupai balsem di tubuh mereka. Bagian punggung ketiganya tampak penuh luka yang diduga bekas cambukan.
Berdasarkan informasi yang diterima, insiden bermula ketika sepasang suami istri berencana membeli mobil dari seseorang yang mengaku sebagai penjual di kawasan Pondok Aren. Untuk keamanan, sang suami mengajak dua rekannya ikut dalam pertemuan tersebut.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah