Bawa 6 Novum Baru, Adam Damiri Ajukan PK Kasus Asabri ke PN Jakarta Pusat

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia merupakan terpidana kasus korupsi Asabri yang telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara melalui putusan kasasi.
Tim hukum Adam, Deolipa Yumara mengatakan bahwa terdapat banyak kekeliruan dari vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya.
“Kami mendapati beberapa bukti-bukti baru, novum yang kemudian ternyata ini sangat memperkuat posisi beliau di mana beliau pada hakikatnya tidak bersalah,” kata Deolipa kepada wartawan, Kamis, 16/10/2025.
Ia menyebut bahwa terdapat enam novum, di antaranya ialah analisa terhadap kekeliruan vonis hakim, neraca laporan keuangan, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi keuangan dan juga audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Deolipa juga menekankan bahwa Adam Damiri tidak pernah menerima uang sepeserpun dari kasus Asabri. Apalagi, kata dia, ada perbedaan waktu, di mana Adam Damiri menjabat di Asabri pada periode 2011–2015, sedangkan perkara yang dipersoalkan terjadi pada 2016–2020.
“Jadi ada suatu kesalahan dalam penilaian dari majelis, di mana sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” katanya.
Ia juga menyoroti denda yang dibebankan kepada Adam Damiri untuk membayar uang pengganti yang berasal dari uang pribadinya.
Deolipa berharap, Majelis Hakim MA dapat mengabulkan permohonan PK tersebut. Ia menyebut, Adam Damiri tidak pernah menerima aliran dana korupsi Asabri dan memiliki jasa besar sebagai veteran perang di Timor Timur.
Selain itu, kata dia, Adam Damiri yang kini berusia 76 tahun seharusnya dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. la menyinggung bahwa sejumlah rekan seangkatan Adam kini telah menduduki jabatan penting di pemerintahan.
“Di mana teman-temannya sudah pada jadi semua, 08 sudah jadi presiden, kemudian Sjafrie sudah jadi menteri pertahanan. Beliau di penjara, makanya kita akan membuat ini terang semua,” ucapnya.
Untuk diketahui, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis selama 20 tahun pidana penjara. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 15 tahun pada tingkat banding.
Namun, Majelis Kasasi justru memperberat kembali vonis pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar.
Apabila Adam Damiri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama lima tahun.
Meski demikian, vonis tersebut masih lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dirinya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi