Kamis, 04 Desember 2025
Menu

Bahlil Ungkap Alasan 190 Izin Usaha Pertambangan Diberhentikan Sementara

Redaksi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia | Dok Kementerian ESDM RI
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia | Dok Kementerian ESDM RI
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan 190 izin usaha pertambangan (IUP) dibekukan sementara, baru 4 perusahaan yang bisa kembali beroperasi.

Itu artinya masih ada 186 IUP yang dibekukan oleh Bahlil karena perusahaan-perusahaan tambang itu belum memenuhi pembayaran jaminan reklamasi pasca tambang.

“Dari 190 (IUP), itu 4-nya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses pembangunan RKAB,” ujar Bahlil di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Rabu, 15/10/2025.

Bahlil menyebut bahwa sebenarnya sudah ada 44 perusahaan yang mengajukan permohonan pembukaan kembali IUP.

Menurutnya, pembekuan sementara ratusan IUP itu bertujuan memastikan para pelaku usaha tambang memenuhi kewajiban mereklamasi lahan tambang yang sudah dieksploitasi.

“Banyak yang tidak melakukan reklamasi, kalau tidak ada jaminan reklamasi, terus habis nambang, pasca tambang tidak reklamasi, terus siapa yang akan melakukan reklamasi ini,” tuturnya.

Oleh karena demikian, Bahlil menekankan pentingnya para pelaku usaha memenuhi aturan yang berlaku, dalam hal ini membayarkan jaminan reklamasi pasca tambang.

Bila telah memenuhi kewajiban itu, maka IUP akan kembali dibuka.

“Jadi sebenarnya, itu nggak kita membuat susah, cuman juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu aja kok,” tambahnya.

Pembekuan 190 IUP tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Surat itu ditandatangani pada 18 September 2025. Dalam surat tersebut menyebutkan pembekuan dilakukan sebagai sanksi bagi perusahaan tambang yang tidak memberikan jaminan reklamasi pasca tambang.

Selain karena pelanggaran jaminan reklamasi, pembekuan juga terkait masalah rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).*