Pemerintah Pastikan AS Tidak Blokir Udang dari RI Usai Ditemukan Terkontaminasi Cs-137

FORUM KEADILAN – Pemerintah pastikan Amerika Serikat (AS) tidak menutup total impor udang dari Indonesia walaupun Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) memberlakukan aturan sertifikasi ketat terhadap produk perikanan dan rempah asal Indonesia.
Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137, Bara Hasibuan, menegaskan kebijakan ini bukan pelarangan, namun pembatasan yang bersifat sementara dan selektif.
“Import alert ini bukan pelarangan total. Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Namun, ini adalah pembatasan pemasukan udang dan terakhir juga cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke wilayah Amerika Serikat,” papar Bara dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin, 13/10/2025.
Menurutnya, pembatasan tersebut akan diterapkan melalui mekanisme sertifikasi bagi produk dari kedua wilayah tersebut.
Oleh karena demikian, ekspor udang dan cengkeh ke AS tetap dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan sertifikasi bebas radioaktif dari otoritas Indonesia yang diakui oleh FDA.
“Intinya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi ketentuan tersebut,” tuturnya.
Bara mengatakan bahwa FDA memberikan apreasiasi atas langkah cepat dan koordinasi pemerintah Indonesia dalam menangani temuan paparan isotop radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada sejumlah produk ekspor.
“Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh Indonesia. Ekspor tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan otoritas AS, yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan yang masuk yellow list,” katanya.
Perusahaan yang masuk kategori red list, lanjutnya, yaitu yang produknya pernah terdeteksi terkontaminasi di AS, akan melalui proses verifikasi tambahan melalui lembaga sertifikasi independen yang diakreditasi FDA.
“Sedangkan untuk perusahaan yang masuk red list harus melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA,” tambahnya.
Bara menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia bersama dengan pelaku industri sudah bergerak cepat membentuk Satgas Lintas Kementerian untuk menjaga akses pasar ekspor tetap terbuka. Satgas tersebut juga bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan otoritas AS untuk menyusun prosedur sertifikasi yang jelas dan terukur.
“Semua mitra dagang penting bagi Indonesia, sehingga setiap concern yang timbul ditanggapi secara serius, transparan, dan sesuai standar internasional serta berbasis ilmiah,” tuturnya.
Bara juga turut menyampaikan bahwa kedua negara sudah menyepakati agar Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan menjadi lembaga penerbit sertifikat bebas kontaminasi Cs-137 bagi ekspor udang ke AS.
“Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati agar KKP, dalam hal ini badan yang dipimpin Bu Ishartini, bertindak sebagai Certifying Entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi Cs-137 bagi ekspor udang ke Amerika Serikat,” imbuhnya.
Nota kesepahaman (MoU) antara KKP dan FDA saat ini dalam tahap finalisasi untuk memastikan standar pengujian dan pelaporan berjalan sesuai aturan FDA.
Namun di sisi lain, pemerintah saat ini berupaya bernegosiasi agar container udang yang sudah dikirim sebelum pemberlakuan import alert pada 3 Oktober 2025 dapat dikecualikan dari aturan baru tersebut.
“Satgas akan melakukan negosiasi dengan FDA agar kontainer-kontainer yang sudah dalam perjalanan saat ini sebelum notifikasi dari USDA keluar, dikecualikan dari sertifikasi ini,” lanjutnya.
Pemerintah, tambahnya, dan industri akan terus bekerja sama untuk memastikan ekspor produk laut Indonesia tetap berjalan.
“Dengan pengawasan penjaminan mutu dan sertifikasi yang berjalan sesuai standar internasional, pemerintah meyakini udang dan cengkeh Indonesia masih dapat diperdagangkan ke negeri tujuan ekspor. Pemerintah dan pelaku industri adalah satu tim, bersama-sama menghadapi situasi ini,” pungkasnya.
Diketahui, kebijakan baru FDA diumumkan pada 3 Oktober 2025 melalui Import Alert yang mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi produk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober 2025. Langkah tersebut diambil usai otoritas AS mendeteksi keberadaan unsur Cesium-137 (Cs-137) pada beberapa sampel udang dan cengkeh asal Indonesia.
Cs-137 adalah isotop radioaktif yang dapat muncul akibat aktivitas industri logam dan kecelakaan nuklir.
Pemerintah Indonesia pun memastikan temuan itu tidak berasal dari tambak, perkebunan, atau proses budidaya, melainkan dari aktivitas industri peleburan logam di kawasan Industri Modern Cikande, Banten yang saat ini telah dilokalisasi dan ditangani melalui langkah dekontaminasi serta pengawasan kesehatan bagi pekerja dan warga sekitar.*