Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

FORUM KEADILAN – Terdakwa korporasi sawit sekaligus terpidana korupsi kasus penyerobotan lahan kawasan hutan, Surya Darmadi, dipindahkan ke sel Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Adapun ia sebelumnya ditempatkan di Lapas Cibinong.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Surya, Handika Honggowongso, di sela-sela sidang perkara dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Handika menyebut bahwa kliennya pernah ditempatkan di Lapas Nusakambangan selama dua bulan sebelum akhirnya dikembalikan lagi ke Lapas Cibinong.
“Setelah itu dikembalikan lagi ke Cibinong, karena kondisi tadi. Jarak sekitar dua bulan, dibalikan lagi ke Nusakambangan,” katanya kepada wartawan, Jumat, 10/10/2025.
Ia menyebut, kliennya dalam kondisi tidak sehat sehingga tidak seharusnya berada di Lapas Nusakambangan. Apalagi, kata dia, narapidana yang berada di sana merupakan napi dengan kriteria risiko tinggi yang melakukan kejahatan serius.
Handika pun menuturkan bahwa di lapas tersebut minim fasilitas kesehatan. Ditambah dengan kondisi kliennya yang pengidap penyakit jantung, pendengaran dan fisik yang melemah.
“Minim, fasilitas kesehatan tak ada. Yang ada itu nanti di Kabupaten Cilacap itu pun harus nyebrang lama. Kalau ada serangan jantung, ya sudah selesai lah dia,” ujarnya.
Ia mengklaim telah mengajukan permohonan untuk pemindahan lapas terhadap kliennya ke Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan, namun permohonan tersebut belum direspons.
“Kalau mengikuti aturan Dirjen Lapas, seharusnya Pak Surya nggak di sana. Tapi ada pihak luar yang mengintervensi Dirjen Lapas. Memaksa Pak Surya dipindah ke sana,” katanya.
Sebagai informasi, Surya Darmadi divonis selama 16 tahun penjara di kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau. Ia dinyatakan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Meski sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya ditolak.
Saat ini, dirinya kembali menjadi terdakwa korporasi di mana perusahaannya PT Duta Palma Group yang membawahi tujuh perusahaan terlibat dalam kasus dugaan korupsi perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau periode 2004-2022.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi