Sabtu, 04 April 2026
Menu

Tiga Anggota Polri Jalani Sidang Kode Etik Terkait Penanganan Unjuk Rasa 28 Agustus 2025

Redaksi
Mobil Rantis Polisi menabrak seorang pengemudi ojol di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 28/8/2025 | Ist
Mobil Rantis Polisi menabrak seorang pengemudi ojol di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 28/8/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga anggota Polri yang terlibat sebagai penumpang kendaraan taktis (rantis) dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025, menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.

Sidang tersebut dilaksanakan secara terpisah selama tiga hari berturut-turut, yakni mulai 1 hingga 3 Oktober 2025, bertempat di ruang Sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri.

Ketiga terduga pelanggar tersebut adalah Bharaka JEB, Bharaka YDD, dan Bripda M. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai personel Polri karena tidak mengingatkan pimpinan atau pengemudi rantis dalam proses penanganan unjuk rasa yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan.

Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, didampingi sejumlah pejabat Divpropam dan Korbrimob Polri sebagai anggota komisi. Masing-masing sidang dihadiri oleh empat orang saksi.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa proses sidang etik dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan akuntabilitas anggota.

“Proses sidang ini merupakan bagian dari langkah Polri untuk memastikan bahwa setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan perannya. Sekalipun tidak menjadi pelaku utama, namun kelalaian atau ketidaksiapan personel juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10/10/2025.

Ia menambahkan bahwa penegakan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun institusi Polri yang profesional dan terpercaya di mata masyarakat.

Berdasarkan hasil sidang, ketiga personel dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Adapun sidang KKEP terhadap ketiganya dijatuhi sanksi Etika berupa penyampaian permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta sanksi administrasi Penempatan Khusus (Patsus).

“Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani oleh ketiga pelanggar sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Patsus Korbrimob Polri,” jelas Erdi.

Ketiga terduga pelanggar telah menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Dengan demikian, proses hukum etik terhadap peristiwa tersebut dinyatakan selesai di tingkat internal Polri.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah