Kamis, 09 Oktober 2025
Menu

Kakanwil Kemenag Jateng Pilih Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji Tambahan

Redaksi
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Saiful Mujab, usai Diperiksa KPK, Rabu, 8/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Saiful Mujab, usai Diperiksa KPK, Rabu, 8/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah Saiful Mujab diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Rabu, 8/10/2025.

Pantauan Forum Keadilan, Saiful Mujab keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB usai menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan batik biru dan berjalan kaki meninggalkan gedung.

Ketika dicegat awak media dan ditanya mengenai materi pemeriksaannya, Saiful memilih bungkam dan berlalu tanpa memberikan komentar.

Pada kesempatan lain, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini fokus pada jabatan Saiful sebelumnya sebagai Direktur Pelayanan Haji.

“Kita mendalami terkait penyelenggaraan haji reguler. Yang didalami penyidik adalah pengetahuan saksi terkait konstruksi perkara ini, mulai dari proses, mekanisme, hingga prosedur pengambilan kebijakan di lingkup Kemenag, baik terkait penyelenggaraan haji reguler maupun penetapan kuota 50-50,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8/10.

Diketahui, masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.

Diperkirakan kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp1 triliun. KPK sudah menyita berbagai barang bukti antara lain uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.*

Laporan oleh: Muhammad Reza