KPK Ungkap Kuota Petugas Haji Ternyata Diperjualbelikan dan Biro Travel Ilegal Terlibat

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa sebagian kuota haji yang sejatinya diperuntukkan bagi petugas haji justru diperjualbelikan kepada jemaah.
“Dalam perkara ini, penyidik menemukan fakta bahwa kuota haji khusus yang seharusnya untuk para petugas haji, seperti pendamping, petugas kesehatan, petugas administrasi, dan petugas pelayanan lainnya, ternyata diperjualbelikan kepada jemaah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7/10/2025.
Menurutnya, praktik tersebut menyimpang dari ketentuan penyelenggaraan ibadah haji dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan.
“Efeknya apa? Ya otomatis kualitas pelayanan ibadah haji kepada jamaah jadi terdampak. Misalnya seharusnya ada dua petugas kesehatan, tapi karena satu kuotanya dijual, maka tinggal satu petugas saja. Itu tentu berpengaruh pada pelayanan,” jelasnya.
Selain dugaan jual beli kuota petugas, KPK juga menemukan adanya biro perjalanan yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun tetap bisa melaksanakan haji khusus.
“Dalam penyelidikan, penyidik juga menemukan biro-biro travel yang sebetulnya tidak terdaftar untuk mengelola atau menyelenggarakan ibadah haji khusus, namun faktanya tetap melaksanakan. Nah, ini yang sedang kita dalami. Bagaimana mekanisme mereka bisa mendapatkan kuota haji khusus itu,” ujar Budi.
Ia menambahkan, praktik di lapangan sangat beragam, termasuk dalam hal distribusi kuota haji yang sebagian besar disalurkan melalui PIHK.
“Ini kan praktiknya berbeda-beda di lapangan. Karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah biro travel untuk mendalami pola dan mekanisme distribusi kuota tersebut,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza