Minggu, 19 Oktober 2025
Menu

Komisi II Harap Syarat Pendidikan Caleg Diatur dalam Revisi UU Pemilu

Redaksi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/10/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/10/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin berharap ketentuan mengenai syarat pendidikan bagi calon legislatif (caleg) baik DPRD dan DPR RI dapat diatur secara tegas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang akan datang.

“Harapan kita diatur juga, tapi ya tentu sesuai dengan kesepakatan teman-teman lah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7/10/2025.

Zulfikar menjelaskan bahwa ketentuan syarat pendidikan minimal bagi caleg yang saat ini dimulai dari lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) memiliki dasar historis tersendiri. Menurutnya, aturan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, terlepas dari latar belakang pendidikan tinggi.

“Kenapa dulu SMA? Kan ada sejarahnya itu. Itu kompromi kita. Sebenarnya itu secara sosiologis juga penghargaan terhadap masyarakat kita yang umumnya berpendidikan SMA,” jelasnya.

Diketahui, syarat pendidikan minimal SMA bagi calon anggota DPR dan DPRD sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh Nanda Yuniza Eviani sebagai Pemohon I dan Muhammad Rafli Nur Rahman sebagai Pemohon II.

Namun, permohonan uji materi terkait syarat minimal pendidikan caleg DPR-RI menjadi lulusan strata satu (S1) dengan nomor perkara 162/PUU-XXIII/2025 itu telah dicabut oleh para Pemohon pada Senin, 6 Oktober.*

Laporan oleh: Novia Suhari