Purbaya akan Ubah Pusat Produksi Rokok Ilegal Jadi Kawasan Industri

FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengubah daerah yang diduga sebagai pusat produksi rokok ilegal menjadi kawasan industri.
Hal tersebut diungkapkan oleh Purbaya dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Surabaya, Jawa Timur. Ia bersama jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan produk rokok ilegal.
“Kami sedang berencana mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat-pusat produksi (rokok) ilegal di dalam negeri,” tutur Purbaya di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 2/10/2025.
“Kita akan memperkuat dan menciptakan tempat bermain yang lebih fair untuk semuanya,” tuturnya.
Purbaya menegaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bukan hanya untuk mematikan para pengusaha namun langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan bagi mereka yang selama ini patuh membayar pajak dan cukai.
Bila rokok ilegal tersebut dibiarkan, maka pabrik-pabrik yang patuh aturan akan merugi. Oleh karena demikian, Purbaya ingin menjamin bahwa industri rokok di Indonesia tidak terkontaminasi barang-barang selundupan.
“Kalau (penindakan) di luar negeri gampang, kita monitor pelabuhan-pelabuhan yang lebih intensif. Harusnya enggak lama lagi akan banyak yang ketangkap. Nanti di situ kita akan diskusi dengan para pelaku yang ada sekarang. Kita akan definisikan, tentukan, seperti apa pola tarif (cukai) yang pas untuk mereka,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa operasi ini menyasar berbagai jalur rawan barang impor atau ekspor ilegal. Penindakan juga akan ditempuh dari mulai pabrik hingga pedagang rokok ilegal.
Ditjen Bea Cukai Kemenkeu mencatat penindakan hingga September 2025 sudah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp260,39 miliar. Nilai itu berasal dari 2.478 penindakan.
“Operasi Satgas Pemberantasan Penyelundupan dan Satgas Pencegahan dan Penindakan BKC (Barang Kena Cukai) Ilegal tidak hanya bertujuan untuk mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia, tetapi juga untuk memaksimalkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang terlarang, serta memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri,” jelasnya.
Djaka mengatakan bahwa penindakan yang dilakukan Bea Cukai menyasar pelanggaran administrative dan pidana di bidang kepabeanan dan cukai, serta narkotika.
Diketahui, pelanggaran terbanyak datang dari masalah cukai, yaitu temuan 235,40 juta barang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp210 miliar.*