Ditresiber Polda Metro Jaya Tangkap Pemilik Akun X Bjorka Terkait Kasus Ilegal Akses

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), terkait kasus ilegal akses. Tersangka merupakan pemilik akun X (Twitter) dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesia.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, WFT alias Bjorka ditangkap pada Selasa, 23/9/2025 di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kebupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara.
“Yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesia versi 2020,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Kamis, 2/10.
Reonald menyebut, tersangka ditangkap karena mengunggah tampilan database salah satu bank swasta di Indonesia ke media sosial X yang didapat oleh tersangka dari dark web.
“Pelaku ditangkap karena mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di media sosial akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesia dan mengambil tampilan database akun nasabah bank dari dark forum,” ucapnya.
Semetara itu, Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber) Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan, penangkapan tersangka WFT alias Bjorka ini memakan waktu selama enam bulan untuk melacak dan mengumpulkan alat bukti barang bukti kuat.
Pasalnya, selama ini pelaku telah memiliki akun di beberapa situs dark web yang dieksplore sejak tahun 2020.
“Kalau kita lihat lapisan daripada web yang ada saat ini kita ada surface web, kemudian ada deep web, kemudian ada dark web. Pelaku bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” ujarnya
Fian mengungkapkan bahwa di dalam dark web tersebut terdapat data-data pribadi yang dijual oleh para hacker. meskipun beberapa dark web telah ditutup oleh law enforcement dari beberapa negara, para pelaku tetap mengakses dark web lainnya.
“Beberapa platform di dark web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara, dalam hal ini interpol, FBI, bergabung dengan beberapa negara misalnya kepolisian dari Prancis, kepolisian dari Inggris atau kepolisian dari Amerika, sehingga si pelaku ini akan lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web yang lain,” jelasnya.
“Tetapi pada perangkat bukti digital yang kita temukan itu masih tersimpan di dalam perangkat-perangkat tersebut dalam bentuk jejak digital,” pungkasnya.
Adapun tersangka WFT dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling ama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp12 milliar rupiah.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah