Buruh Bakal Demo Lagi di DPR 30 September

FORUM KEADILAN – Buruh berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI pada pekan depan, Selasa, 30/9/2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
“Memang tanggal 22 September ketika aksi buruh KSPSI AGN dan KSPI, Mbak Puan sebagai Ketua DPR sudah menerima tapi belum detail. Nanti kita buka tanggal 30 September, pimpinan DPR bisa menerima kembali, kita akan sampaikan detail,” tutur Said Iqbal dalam konferensi pers yang digelar di Sofyan Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 24/9/2025.
Dalam pertemuan tersebut, ujar Iqbal, akan disampaikan tiga hal utama. Pertama, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan meliputi penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
“Satu, prinsip-prinsip Perundang-Undangan. Perundang-Undangan nggak boleh akal-akalan. Perundang-undangan harus mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi. Perundang-Undangan prinsipnya harus memberikan perlindungan. Itu adalah prinsip,” ungkap dia.
Kedua, upaya layak bagi buruh termasuk kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Ketiga, reformasi pajak termasuk terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan, pajak THR, dan pajak pesangon.
“PTKP menjadi dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau kita bayar pajaknya naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power naik. Buruk purchasing power naik, konsumsi naik, ekonomi growth naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK,” papar Said.
Pihaknya, kata Said, juga berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak di seluruh Indonesia pada 30 September. Para buruh akan menyuarakan tiga hal tersebut nantinya.
“Kemudian nanti tanggal 30 September, kami akan melancarkan aksi besar-besaran di seluruh Indonesia. Untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” pungkasnya.*