Jumat, 24 Oktober 2025
Menu

Penggugat Keberatan KPU Ubah Informasi Pendidikan Gibran, Sidang Lanjut ke Proses Mediasi

Redaksi
Sidang gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin, 22/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat, Senin, 22/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Subhan Palal selaku penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka keberatan terhadap tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Tergugat II yang mengubah informasi pendidikan Gibran.

Keberatan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan gugatan perdata sebesar Rp125 triliun atas ijazah sekolah SMA Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Kami mengajukan keberatan karena Tergugat II mengubah bukti. Jadi saat kami melakukan gugatan itu riwayat pendidikan akhir Tergugat I (Gibran) itu pendidikan terakhir. Saat ini diganti jadi S-1 (oleh T II),” katanya di ruang sidang, Senin, 22/9/2025.

Mendengar keberatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno pun mencatat keberatan yang dilayangkan Subhan. Ia mengatakan bahwa sidang selanjutnya akan berlanjut ke proses mediasi.

“Selanjutnya karena pihak lengkap maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi. Nanti akan dipandu seorang mediator. Kemudian, waktu 30 hari, silakan dimanfaatkan sebaik-baiknya (untuk mediasi),” katanya.

Setelahnya, majelis meminta ke para pihak untuk menandatangani formulir pernyataan untuk lanjut ke proses mediasi. Setelahnya, majelis menunjuk Sunoto selaku hakim mediator kasus sidang perdata terhadap Gibran.

“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” katanya.

Adapun sebelumnya, sidang gugatan perdata sebesar Rp125 triliun terhadap ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka sempat tertunda dua kali karena dua alasan, yakni karena Gibran menunjuk Jaksa Pengacara Negara dan masalah legal standing KTP Gibran.

Sebagai informasi, dalam perkara ini seorang warga negara bernama Subhan Palal menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dirinya meminta kepada majelis hakim agar menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Sebab, kata dia, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada pilpres lalu.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateril sebesar Rp125 triliun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi