Beritakan Harta Kekayaan Low Tuck Kwong, Forum Keadilan Disomasi
FORUM KEADILAN – Pengusaha batu bara sekaligus pemilik PT Bayan Resources Tbk melayangkan somasi dan hak jawab kepada Forum Keadilan terkait podcast di Madilog berjudul “ANTHONY BUDIAWAN: JOKOWI MENYERAHKAN NEGARA KEPADA KARTEL”.
Madilog menghadirkan Profesor Anthony Budiawan, Pengamat Ekonomi dari Political Economy and Policy Studies (PEPS) untuk membedah lemahnya posisi tawar negara terhadap korporasi yang menyebabkan minimnya pemasukan negara dari sektor tambang dan sumber daya alam lainnya, dengan tema “Kemana Larinya Uang Hasil Tambang”.
Dalam dinamika podcast di Madilog, Profesor Anthony menyebut sebuah nama yakni, Low Tuck Kwong sebagai salah satu pihak yang menikmati ketidakadilan dari bisnis tambang tersebut dengan lebih detail mengungkap kenaikan kekayaan Low Tuck Kwong yang mencapai Rp148 triliun dalam setahun.
Pernyataan Profesor Anthony Budiawan ini kemudian dianggap sebagai informasi yang tak akurat, begitu pula Forum Keadilan dipandang menghakimi Low Tuck Kwong.
MHMS Advocates sebagai pihak yang diberi kuasa oleh Low Tuck Kwong menuntut lewat somasinya agar Forum Keadilan menghapus seluruh konten atau setidak-tidaknya meng-edit bagian konten yang menyebut nama Low Tuck Kwong.
Low Tuck Kwong melalui kuasa hukumnya, Turangga Harlin melayangkan hak jawab terhadap Video di Youtube Forum Keadilan TV, Minggu, 7/9/2025 dengan judul thumbnail “KEKAYAAN SEORANG PENGUSAHA NAIK 148 TRILIUN SETAHUN MUSTAHIL JOKOWI TAK TAHU UANG TAMBANG/PERKEBUNAN LARI KEMANA.
Berikut bunyi keberatan yang disampaikan Low Tuck Kwong melalui kuasa hukumnya terhadap podcast tersebut:
1. Pertama-tama, Klien kami keberatan terhadap publikasi video Youtube yang menampilkan narasi yang menghakimi Klien kami seolah-olah Klien kami telah melakukan persekongkolan tertentu dengan pemerintah guna menguasai usaha tambang batu bara di Indonesia secara mayoritas serta “merampok” kekayaan alam Indonesia tanpa memberikan manfaat kepada rakyat dan bahkan hanya menimbulkan penderitaan bagi rakyat akibat kerusakan alam dan lingkungan (Narasi Bermasalah).
Berikut kami kutip (dengan penekanan) Narasi Bermasalah tersebut dalam Video Youtube.
Ini kan sebetulnya hampir seperti ini, kalau secara kasar saya bisa mengatakan bahwa ada persekongkolan untuk merampok kekayaan alam kemudian itu diformalkan sebuah undang-undang sehingga perampokan ini legal? Benar nggak yang saya metaforakan?
Ya, jelas bahwa kita punya kekayaan alam ini kan dikuasai oleh segelintir orang, jadi dalam konteks ini sangat jelas sekali bahwa itu memang mau dikuasai oleh segelintir orang. Bayangkan sewaktu tahun 2022, ketika harga batu bara naik sampai sedemikian rupa, itu yang menikmati siapa? Ada satu orang, satu orang yang kenaikan kekayaannya 148 triliun dalam 1 tahun.
Siapa?
Nah, itu yang namanya Low Tuck Kwong, dia mempunyai konsesi batu bara di Kalimantan situ.
Dalam 1 tahun 148 triliun?Narasumber:
Ya, karena pada saat itu harga batu bara naik sampai berapa? 3–4 kali lipat.Pembawa Acara:
Kemudian buat rakyatnya yang sama sekali tidak ada gitu ya?
Narasumber:
Buat rakyat ada kenaikan tapi tidak signifikan. Kenaikan dari PNPB, ada naik tapi nggak signifikan gitu kan. Dan itu kenaikan dari seluruh konsesi gitu kan, bukan dari satu konsesi saja. Kalau dibandingkan dengan satu konsesi itu tidak ada apa-apanya.
Pembawa Acara:
Jadi betul-betul sebuah perampokan sebetulnya ya? Karena memang kan ya sesuai dengan Undang-undang Dasar Pasal 33 tadi itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sementara realitasnya dikuasai oleh untuk batu bara ini, seorang itu aja gitu.
Narasumber:
Dan yang lebih parah adalah di daerah itu mereka hanya mendapat kerusakan alam.
2. Klien kami keberatan atas publikasi video Youtube yang jelas mengandung niat untuk menyerang atau menjelekkan nama baik Klien kami di mata publik, mata umum hal-hal sebagai berikut.
a. Terlepas total durasi Video Youtube selama ±1 jam yang secara umum membahas kritik terhadap kebijakan pemerintah di sektor sumber daya alam (SDA), antara lain menyangkut penerapan Pasal 33 UUD 1945, video Youtube dengan sengaja menampilkan teaser atau cuplikan awal yang mempertontonkan sebagian Narasi Bermasalah.
b. Video Youtube, termasuk sampul video Youtube, berfokus pada Klien kami seolah-olah tidak ada pelaku usaha tambang batu bara lainnya di Indonesia.
c. Video Youtube digunakan dengan tagar #jokowi #kartel #lowtuckkwong #ekonomi #batubara #antonybudiwan #pajak #podcastmadilog #forumkeadilan #kekayaanalam #kemiskinan #politikindonesia #korupsi #9naga #9haji #mafia #tambang yang mendeskripsikan atau menarasikan seolah-olah Klien kami adalah pelaku kartel dan mafia tambang.
d. Sampul video Youtube yang memuat foto Bapak Joko Widodo (Presiden RI ke-7) (Presiden Jokowi) dan Klien kami dengan deskripsi atau narasi: “KEKAYAAN SEORANG PENGUSAHA NAIK 148 TRILIUN SETAHUN MUSTAHIL JOKOWI TAK TAHU UANG TAMBANG/PERKEBUNAN LARI KEMANA…!!!”, yang mendeskripsikan atau menarasikan seolah-olah kenaikan kekayaan Klien kami diperoleh secara ilegal atau melawan hukum.
3. Klien kami keberatan atas publikasi Gambar IG yang memuat foto Presiden Jokowi dan Klien kami dengan narasi:
“JOKOWI MENYERAHKAN NEGARA KEPADA KARTEL”, dan tagar (ditulis dengan stabilo): #jokowi #kartel #lowtuckkwong #ekonomi #batubara #antonybudiwan #pajak #podcastmadilog #forumkeadilan #kekayaanalam #kemiskinan #politikindonesia #korupsi #9naga #haji #mafia #tambang, hal mana mendeskripsikan atau menarasikan seolah-olah Presiden Jokowi telah menyerahkan SDA Indonesia, dalam hal ini batu bara, kepada Klien kami yang merupakan pelaku kartel dan mafia tambang.
Berikut hak jawab dari Low Tuck Kwong melalui kuasa hukumnya:
1. Klien kami adalah pemegang saham mayoritas di PT Bayan Resources Tbk (Bayan) yang bergerak di bidang holding pertambangan batu bara. Melalui anak-anak perusahaannya (Grup Bayan), Bayan memiliki beberapa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan pemerintah Indonesia dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah Indonesia sebagai dasar untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara. Seluruh PKP2B dan IUP Grup Bayan telah diperoleh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana sebagian dari PKP2B dan IUP tersebut diperoleh sebelum rezim pemerintahan Presiden Jokowi. Lebih lanjut, Bayan bukan merupakan satu-satunya perusahaan tambang batu bara besar di Indonesia, dimana terdapat perusahaan tambang batu bara besar lainnya seperti PT Adaro Energy Tbk, PT Bumi Resources Tbk, PT Golden Energy Mines Tbk, dan PT Bukit Asam Tbk (yang dimiliki pemerintah Indonesia).
Oleh karena itu, segala informasi dalam pemberitaan yang mendeskripsikan atau menarasikan Klien kami seolah-olah sebagai kartel atau mafia tambang adalah informasi yang keliru, tidak berdasar, dan bernuansa pencemaran.
2. Klien kami merupakan salah seorang filantropis terkemuka yang telah banyak berkontribusi, baik secara pribadi maupun melalui, antara lain, Yayasan Low Tuck Kwong dan Bayan Peduli, dengan fokus pada 4 sektor, yaitu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan, sosial-ekonomi dan kebudayaan, serta lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Di sektor pendidikan misalnya, Klien kami tercatat telah mendonasikan sebanyak ±Rp100 miliar kepada dana lestari dan dana abadi Institut Teknologi Bandung, serta mengeluarkan dana sebanyak ratusan miliar untuk beasiswa pendidikan, dimana dana ini telah tersalurkan kepada hampir 1.000 mahasiswa terbaik di 11 universitas Tanah Air. Sedangkan untuk untuk kemajuan sosial, Klien kami aktif menjadi sponsor berbagai kegiatan yang mempunyai dampak positif bagi masyarakat, dimana salah satunya, Klien kami aktif menjadi sponsor kegiatan atlet disabilitas yang bertanding pada ajang olahraga regional maupun internasional.
Klien kami juga tidak hanya peduli terhadap sesama, tetapi juga terhadap makhluk ciptaan Tuhan lain, seperti hewan dan tumbuhan, dimana ketika mengembangkan lahan pertambangan, Klien kami tidak hanya memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomis, tetapi juga untuk pemberdayaan hewan dan tumbuhan. Sebagai contoh, Klien kami telah mendirikan Kebun Binatang Tabang yang menjadi hunian bagi banyak spesies hewan. Selain itu, Klien kami juga melakukan upaya konservasi keanekaragaman hayati di area pertambangan sebagai bagian dari komitmen ESG (environmental, social, and governance) perusahaan. Melalui Bayan, Klien kami juga berinvestasi pada pengembangan energi dan infrastruktur hijau sebagai upaya keberlanjutan.
Di sisi lain, Bayan Peduli sebagai suatu program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bayan berfokus pada peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan olahraga bagi masyarakat. Program ini sering diwujudkan dalam bentuk pemberian beasiswa penuh untuk mahasiswa berprestasi dari keluarga prasejahtera maupun bantuan pembangunan rumah sakit apung di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), pembangunan solar cell di desa-desa, serta penyelenggaraan acara olahraga seperti Bayan Run dan KONI Bayan Championship. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan hidup, Bayan juga berkomitmen dalam bidang lingkungan hidup dengan, antara lain, mengimplementasikan ISO 9001 Quality Management System dan ISO 14001 Environmental Management System.
Berkat seluruh upaya filantropis yang dilakukan oleh Klien kami, media ekonomi dan bisnis ternama dunia, Forbes, menempatkan nama Klien kami sebagai “Heroes of Philanthropy – Southeast Asia” pada tahun 2023. Pada tahun yang sama, CNBC Indonesia memberikan kepada Klien kami penghargaan Lifetime Achievement Award 2023 atas kontribusi besar Klien kami bagi perekonomian Indonesia dan juga kegiatan filantropisnya.
Sebagai tambahan, Klien kami dan Grup Bayan telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara, dimana kontribusi tersebut telah diakui dan diapresiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penghargaan perusahaan “Grup Pembayar Pajak Terbesar Tahun 2023” pada Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024.
Oleh karena itu, segala informasi dalam pemberitaan yang mendeskripsikan atau menarasikan Klien kami seolah-olah sebagai pelaku usaha yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat adalah informasi yang keliru, tidak berdasar, dan bernuansa pencemaran.
3. Naiknya harga batu bara tentu dipengaruhi berbagai faktor dan penambahan kekayaan seorang pelaku usaha akibat kenaikan harga komoditas yang diperdagangkan adalah hal yang wajar dalam dunia usaha, dimana hal tersebut bukan hanya dialami oleh satu orang pelaku usaha saja, tetapi juga dialami oleh pelaku usaha lainnya.
Oleh karena itu, segala informasi dalam pemberitaan yang mendeskripsikan atau menarasikan seolah-olah kenaikan kekayaan Klien kami diperoleh secara ilegal atau melawan hukum adalah informasi yang keliru, tidak berdasar, dan bernuansa pencemaran.
Hak jawab tersebut juga ditembuskan kepada Dewan Pers.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Low Tuck Kwong mensomasi Forum Keadilan untuk dalam 3 hari kalender terhitung tertanggal surat tersebut agar menghapus atau menurunkan sampul video Youtube, serta gambar IG dari segala platform media sosial, menghapus atau menurunkan video Youtube dari segala platform media sosial dan situs Forumkeadilan.com, atau setidak-tidaknya mengedit video Youtube untuk menghilangkan seluruh referensi kepada Low Tuck Kwong, baik secara deskripsi, narasi, maupun visual. Low Tuck Kwong juga menuntut agar memberitakan poin-poin hak jawab.
Jika Forum Keadilan tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka Low Tuck Kwong akan mengambil langkah hukum formal.
