Kamis, 18 September 2025
Menu

Usai Uji Formil Ditolak MK, Koalisi Sipil Bakal Siapkan Draf Uji Materiil UU TNI

Redaksi
Sidang putusan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 17/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 17/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamananan bakal menyiapkan draf uji materil usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

“Kami telah mempersiapkan draf permohonan untuk melakukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, dan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” ujar Peneliti Imparsial Riyadh Putuhena di luar Gedung MK, Rabu, 17/9/2025.

Dirinya juga menyinggung soal adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari empat orang hakim konstitusi. Adapun mereka ialah Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani.

“Mereka itu sebenarnya berpendapat bahwa permohonan kami itu layak untuk dikabulkan dengan ada lima dalil pokok,” katanya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti soal antusiasme kehadiran pemerintah dan DPR di sidang pendahuluan uji formil UU TNI.  Saat itu, Menteri dan Wakil Menteri Pertahanan, Menteri dan Wakil Menteri Hukum, ketua dan dua anggota Komisi I DPR turut menghadiri sidang.

“Kalau teman-teman hadir waktu itu, bisa dilihat bahwa saat kehadiran pemerintah maupun DPR waktu itu, Mahkamah Konstitusi sangat penuh, sangat penuh dengan beberapa kendaraan dinas, dan mungkin itu dapat dibaca sebagai satu pesan yang cukup intimidatif bagi majelis hakim,” ucapnya.

Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan lima perkara yang menguji formil konstitusionalitas UU TNI. Kelima perkara tersebut kandas di MK. Adapun salah satu perkara tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil.

Adapun para Pemohon tersebut ialah Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 terdiri atas Muhammad Bagir Shadr (Pemohon I), Muhammad Fawwaz Farhan Farabi (Pemohon II), Thariq Qudsi Al Fahd (Pemohon III). Adapun para Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIII/2025 yaitu Muhammad Imam Maulana (Pemohon I), Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban (Pemohon II), Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar (Pemohon III), dan Ursula Lara Pagitta Tarigan (Pemohon IV). Pemohon Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil selaku Pemohon V.

Pada intinya, kelima perkara uji formil TNI tersebut meminta agar Mahkamah menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi