Prabowo Revisi RKP 2025, Ingin Dirikan Badan Penerimaan Negara

Dalam beleid RKP anyar tersebut, pemerintah kembali memunculkan rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan perekonomian nasional tahun 2025.
“Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto ke 23 persen,” tulis poin ke-8 dalam bagian Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025 pada lampiran Perpres 79/2025, dikutip Rabu, 17/9/2025.
Diketahui, dalam Perpres 109/2024 yang diteken oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pemerintah hanya menuliskan ‘Optimalisasi Penerimaan Negara’ sebagai salah satu program hasil terbaik cepat 2025.
Selain memperbaharui program hasil terbaik cepat, Prabowo pun menyesuaikan target penerimaan perpajakan dalam Perpres 79/2025, yaitu menjadi 10,24 persen terhadap PDB. Sementara itu, dalam beleid RKP 2025 sebelumnya penerimaan perpajakan dipatok di kisaran 10,1-10,3 persen terhadap PDB 2025.
Sementara itu, secara keseluruhan pendapatan negara di 2025 ditarget mencapai 12,36 persen dari PDB, yang di dalamnya juga terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 2,11 persen dari PDB.
“Optimalisasi pendapatan negara diarahkan pada upaya perbaikan administrasi dan pemungutan perpajakan yang lebih efektif sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tetap menjaga kualitas Iayanan publik dan kelestarian lingkungan,” bunyi lampiran Perpres 79/2025.
Rinciannya, untuk mencapai target penerimaan perpajakan itu, arah kebijakan perpajakan difokuskan pada simplifikasi proses bisnis dan pembenahan tata kelola kelembagaan, percepatan implementasi dan intensifikasi pajak, penajaman tax incentive tepat sasaran untuk mendorong sektor prioritas, beserta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.
Walaupun demikian, Prabowo berencana mempercepat pembentukan BPN dalam pemutakhiran RKP 2025 itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya masih belum memiliki rencana jelas terkait pembentukan Badan yang direncanakan untuk menaikkan penerimaan pajak.
Menurutnya, Prabowo telah mempersilakannya untuk memutuskan sesudahnya terkait pembentukan Badan ini.
“Belum ada (arahan). Kayaknya si suka-suka saya katanya, saya tanya ‘Pak, gimana Pak? Boleh nggak saya obrak-obrik?’ Gitu kira-kira,” ujar dia sambil menggerakkan tangannya, menirukan Prabowo, dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 8/9/2025.
Kendati demikian, karena Purbaya baru dilantik sebagai salah satu Menteri di Kabinet Merah Putih, ia mengaku tidak begitu memahami ungkapan Prabowo.
“Saya nggak tau karena saya baru, itu kode boleh apa nggak?” tuturnya.
“Biasanya kalau kejelekan pemimpin baru gini, kalau pemimpin baru yang lama diobrak-obrik, buat baru lagi, soalnya mau bikin tonggak baru, gitu kan. Saya nggak akan seperti itu approach-nya. Saya approach-nya adalah saya lihat yang ada, saya optimalkan. Sehingga, sistem bisa bekerja dengan optimal, yang berhenti-berhenti kita optimalkan, yang sudah jalan kita percepat lagi,” pungkasnya.*