PT GAG Kembali Beroperasi, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Semena-mena Beri Izin Terus Menambang

FORUM KEADILAN – PT GAG Nikel yang sempat dinonaktifkan izin usaha pertambangan (IUP)-nya oleh pemerintah pada awal Juni lalu, kini diketahui kembali aktif beroperasi. Sebelumnya, penghentian sementara dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran penambangan di Pulau Gag yang dikhawatirkan berdampak pada ekosistem Pulau Raja Ampat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto menegaskan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dengan kelestarian lingkungan.
“Saya kira presiden sudah tegas bagaimana PT GAG memang sempat diberhentikan sementara. Tetapi kalau kita lihat prasyarat dasarnya, PT GAG secara prosedural memenuhi ketentuan karena sudah ada amdal, bahkan dikategorikan sebagai green mining,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16/9/2025.
Meski demikian, Sugeng mengingatkan agar pemerintah tidak serta-merta memberikan ruang bagi perusahaan tambang untuk terus beroperasi. Menurutnya, dari sisi ekonomi, PT GAG sebenarnya telah mencapai titik impas atau break even point (BEP).
“Kalau secara hitungan investasi dan revenue sudah balik modal, segeralah ditutup. Kenapa? Mumpung belum mencemari, baik itu runoff atau luncuran limbah tambang ke pantai. Sekarang memang belum terlihat, tapi lebih baik dicegah sebelum terlambat,” tegasnya.
Sugeng menambahkan, penghentian sementara sebelumnya juga dipicu oleh adanya tambang lain di sekitar wilayah tersebut yang beroperasi tanpa izin resmi. Namun, ia mengingatkan bahwa izin PT GAG yang sah bukan berarti perusahaan bisa terus beroperasi tanpa batas.
“Kalau dihitung secara ekonomi sudah BEP, sudahlah tutup. Raja Ampat itu geopark dunia, luar biasa. Hampir 46 persen biota laut dunia ada di Raja Ampat. Mari sama-sama kita selamatkan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari