Pomdam Jaya Tetapkan Dua Oknum TNI AD Tersangka Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN

FORUM KEADILAN – Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menetapkan dua oknum prajurit TNI Angkatan Darat (AD) sebagai tersangka dalam kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).
Kedua prajurit yang kini ditahan adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH. Keduanya diketahui merupakan anggota TNI AD yang bertugas di Detasemen Markas Kopassus.
Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto menegaskan bahwa perkara ini mendapat perhatian serius dari pimpinan TNI Angkatan Darat. Ia menyebut, proses hukum terhadap kedua oknum prajurit akan dilakukan dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat memberikan atensi terhadap perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikannya secara tegas dan sesuai hukum,” kata Donny di Jakarta, Selasa, 16/9/2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, Serka N dan Kopda FH terlibat dalam jaringan yang dibentuk JP, seorang sipil yang berperan sebagai penghubung antara para pelaku dengan seorang bos berinisial DH.
Kepada para oknum prajurit, JP menjanjikan imbalan Rp100 juta untuk melaksanakan penculikan terhadap korban.
“Terkait berapa uang yang dijanjikan Kopda FH dan Serka N ini untuk melakukan pembuatan tersebut berdasarkan hasil keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta,”
Donny menjelaskan, korban kemudian disergap di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Ia dipaksa masuk ke dalam mobil Avanza putih oleh kelompok yang dipimpin Kopda FH. Beberapa saat kemudian, korban dipindahkan ke mobil Fortuner hitam yang dikendarai Serka N di bawah flyover Kemayoran.
“Pada saat di bawah flyover Kemayoran sekira pukul 19.45 WIB, saudara EW dan Kawan-kawannya 4 orang bertemu dengan Kopda F dan saudara JP serta N dan saudara U yang mengendarai mobil Fortuner warna hitam,” jelas dia.
Dalam perjalanan, korban yang telah dilakban berusaha melawan. Namun, kondisi korban semakin melemah hingga akhirnya dibuang di area persawahan dalam keadaan tak berdaya. Peristiwa itu membuat korban meninggal dunia.
“Karena tim tidak datang dan korban terus melakukan perlawanan, dan diduga korban juga sudah dalam kondisi yang lemas, selanjutnya Serka N dengan mengendarai mobil Fortuner warna hitam berhenti di sebuah area persawahan, dan menurunkan korban dengan cara memegang bagian kepala,” ucapnya.
Pomdam Jaya sejauh ini telah memeriksa 17 saksi untuk mengungkap peran masing-masing pelaku. Dari hasil penyelidikan, Serka N dan Kopda FH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp40 juta dari tangan Kopda FH yang diduga hasil tindak pidana.
Donny menambahkan, mekanisme sanksi terhadap prajurit yang terlibat tindak pidana berat, termasuk kemungkinan pemecatan, sepenuhnya merupakan kewenangan Pengadilan Militer.
“Saat ini masih tahap penyidikan. Untuk tambahan hukuman berupa pemecatan, itu akan diputuskan oleh Pengadilan Militer,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah