KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo di Kasus Korupsi Bansos

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menolak gugatan praperadilan Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. KPK menilai bahwa dalil-dalil permohonan Rudy untuk mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.
Hal itu diungkapkan tim hukum KPK dalam sidang praperadilan Rudy Tanoesoedibjo yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 di Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Tim hukum lembaga antirasuah meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan jawaban KPK untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 102/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” kata tim hukum KPK di ruang sidang, Selasa, 16/9/2025.
KPK meminta kepada majelis hakim agar penetapan tersangka terhadap Rudy sah dan berdasarkan atas hukum.
Selain itu, mereka juga meminta bahwa penyidikan terhadap dirinya telah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Termohon telah melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sedangkan dalam eksepsinya, tim hukum KPK meminta agar majelis hakim mengabulkan ekespesi KPK untuk seluruhnya dan menyatakan permohonan praperadilan Rudy prematur.
“Menyatakan permohonan Praperadilan Error in Objecto dan tidak jelas atau kabur,” katanya.
Adapun dalam persidangan, tim hukum KPK mengaku bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memperoleh keterangan dari sejumlah orang yang bersesuaian dengan dokumen, surat petunjuk, dan bukti elektronik.
“Yang pada pokoknya menerangkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pekerjaan penyaluran Bantuan Sosial Beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan dalam rangka penanganan dampak Covid-19 antara Kementerian Sosial dengan PT Dosni Roha Logistik tahun 2020,” katanya.
Tim hukum menyebut bahwa penyelidik telah meminta keterangan dari 117 orang yang telah dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan (BAPK), di mana penyelidik telah memperoleh surat bukti elektronik dengan total 333 dokumen dari 55 orang yang telah dituangkan dalam Surat Tanda Penitipan Dokumen, Uang atau Barang.
“Dengan demikian dalil dalil permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, karena bukan obyek praperadilan atau error in objecto, sehingga permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar. KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka yang terdiri dari tiga orang dan dua korporasi.
Sebelumnya, Rudijanto Tanoesoedibjo menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras semasa Covid-19.
Ia menilai bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
Rudy juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang memutuskan Pemohon Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka batal demi hukum.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon,” sebagaimana kutipan dari petitum Pemohon.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi