Selasa, 16 September 2025
Menu

Akui Tak Tahu, Wamenlu Sesalkan Dugaan Perusakan Makam Diplomat Muda Arya Daru

Redaksi
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arrmanatha Christiawan Nasir, menanggapi kabar adanya teror berupa perusakan makam almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang beberapa waktu lalu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Arrmanatha mengaku belum mengetahui secara pasti informasi terkait dugaan perusakan makam tersebut.

“Sekarang gini, kalau terkait itu saya belum dengar,” katanya, usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15/9/2025.

Meski begitu, ia menyesalkan apabila benar terjadi tindakan tersebut.

“Kalau memang ada yang mengacak-acak makam, siapa pun itu, tanpa izin keluarga, tentu kita sangat menyesalkan. Itu tindakan yang melanggar etika dan hukum manusia,” tegasnya.

Terkait kasus meninggalnya Arya Daru, Arrmanatha menuturkan bahwa pengacara keluarga almarhum beberapa waktu lalu telah bertemu dengan Menteri Luar Negeri (Menlu). Dalam pertemuan itu, Kemlu menyatakan siap memberikan dukungan sesuai kebutuhan keluarga, termasuk informasi yang relevan bagi aparat penegak hukum.

“Apa pun yang diminta, sepanjang kita punya, akan kita sampaikan. Itu sudah jelas arahan dari Pak Menlu,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemlu juga telah memfasilitasi aparat kepolisian dalam penyelidikan. Pihak kepolisian disebut sudah meminta tambahan informasi, termasuk dokumen dan fakta yang ada di Kemlu, untuk kemudian ditelaah kembali.

“Polisi sudah ke Kemlu, sudah minta tambahan informasi. Dan yang kita punya, kita serahkan. Hal serupa juga dilakukan ketika pengacara keluarga bertemu dengan Pak Menlu,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa detail mengenai poin-poin permintaan keluarga almarhum sebaiknya ditanyakan langsung kepada pengacara keluarga.

“Itu kan masalah pengacara, jadi tentu kita tidak berhak menyampaikan. Silakan langsung kepada pihak keluarga,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari