Sabtu, 13 September 2025
Menu

FH UPNVJ Gelar Kuliah Umum Isu Strategis Hukum Perdagangan Internasional

Redaksi
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar kuliah umum bertajuk “Roundtable Discussion: Strategic Issues in International Trade Law – From GATT Foundations to Modern Compliance”, di Auditorium Dr. Wahidin Sudirohusodo, Fakultas Kedokteran UPNVJ, Jumat, 12/9/2025. | Dok FH UPNVJ
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar kuliah umum bertajuk “Roundtable Discussion: Strategic Issues in International Trade Law – From GATT Foundations to Modern Compliance”, di Auditorium Dr. Wahidin Sudirohusodo, Fakultas Kedokteran UPNVJ, Jumat, 12/9/2025. | Dok FH UPNVJ
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta (FH UPNVJ) menggelar kuliah umum bertajuk “Roundtable Discussion: Strategic Issues in International Trade Law – From GATT Foundations to Modern Compliance”, Jumat, 12/9/2025, di Auditorium Dr. Wahidin Sudirohusodo, Fakultas Kedokteran UPNVJ.

Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dan praktisi, di antaranya Head Director Yayasan Pemimpin Anak Bangsa Andri Rizki Putra, Founder Bernard Kaligis Law Firm Bernard Kaligis, International Trade Lawyer Putu George Matthew Simbolon, Diskusi dipandu oleh Aurora Meliala, Dosen Hukum Ekonomi Internasional UPNVJ.

Forum ini membahas berbagai isu strategis, mulai dari prinsip Most Favoured Nation (MFN), National Treatment, general/security exceptions, hingga mekanisme trade remedies dan arbitrase lintas yurisdiksi. Isu kontrak internasional yang sering berbenturan dengan kepentingan nasional juga turut mengemuka, termasuk kasus Navayo dan tantangan eksekusi Investor-State Dispute Settlement (ISDS) yang kerap bersinggungan dengan praktik hukum pidana korupsi.

Kasus perdagangan internasional yang turut menjadi sorotan dalam diskusi salah satunya terkait nikel. Para narasumber menilai larangan ekspor bijih nikel Indonesia belum berjalan efektif. Sebagian pasokan masih mengalir ke Tiongkok sehingga justru memperkuat Gross National Product (GNP) Tiongkok, bukan perekonomian Indonesia sendiri.

Dalam perspektif hukum internasional, larangan ekspor (export ban) sebaiknya dikaji ulang menjadi pembatasan ekspor (export restriction) yang tetap selaras dengan komitmen Indonesia di WTO maupun perjanjian perdagangan lainnya. WTO memang memberi ruang melalui general exceptions atau reasonable period of time, tetapi implementasi Indonesia dinilai belum optimal. Hal tersebut pula yang kemudian membuat gugatan Uni Eropa di forum WTO berakhir merugikan Indonesia.

Para pembicara mengingatkan bahwa hilirisasi tidak boleh berhenti pada jargon kemandirian. Tanpa strategi hukum yang kuat dan diplomasi perdagangan yang terukur, kebijakan ini hanya menjadi langkah setengah jalan yang rawan digugat di forum internasional.

Diskusi ini juga menyinggung United Nations General Assembly Resolution 1803 mengenai kedaulatan terhadap sumber daya alam, yang semestinya bisa memperkuat posisi negara berkembang.

Namun, standar baru yang mengemuka dari Eropa hingga dikenal sebagai droit international émergent en Europe yang dinilai berpotensi menjadi instrumen hegemonik yang membatasi ruang gerak Indonesia.

Dalam sesi refleksi, Putu George Matthew Simbolon menekankan pentingnya pemahaman generasi muda terhadap kerangka kerja WTO.

Ia mencontohkan bagaimana Tiongkok mempersiapkan diri sebelum resmi bergabung dengan WTO sehingga mampu memanfaatkan sistem perdagangan global secara lebih strategis.

“Dengan demikian kita harus lebih berhati-hati sebelum meratifikasi perjanjian perdagangan internasional”, ujar Putu George Matthew Simbolon.

Matthew sendiri merupakan jurist muda yang kerap memenangkan kompetisi penulisan hukum internasional, antara lain Mochtar Kusumaatmadja International Law of The Sea Essay Competition dan International Trade Law Legal Opinion Competition by ALSA UGM.

Relevansi untuk Indonesia Kuliah umum ini menegaskan bahwa perdagangan internasional tidak semata urusan angka ekonomi, tetapi juga terkait erat dengan lingkungan hidup, kedaulatan sumber daya, dan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

FH UPNVJ berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah dialog kritis sekaligus inspirasi bagi mahasiswa untuk tumbuh sebagai sarjana hukum yang kompeten, visioner, dan siap memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam tatanan perdagangan internasional yang terus berkembang.