KKP Bantah Tanggul Beton Cilincing Bagian dari Proyek Strategis Nasional

FORUM KEADILAN – Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa tanggul beton yang viral di pesisir laut Cilincing, Jakarta Utara, bukan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) Giant Sea Wall.
“Konsepnya bukan tanggul laut Giant Sea Wall ya, melainkan tanggul laut milik PT Karya Citra Nusantara (KCN). Jadi tanggung jawabnya berada pada KCN,” katanya, di Kantor Pusat PT KCN, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 12/9/2025.
Ia mengingatkan Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi agar tidak serta-merta merasa aman setelah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Menurut Fajar, dalam PKKPRL terdapat 16 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang izin.
“Pemegang PKKPRL harus menjaga ekosistem yang ada di kawasan tersebut. Jika terjadi kerusakan, mereka wajib terlibat dalam rehabilitasi ekosistem. Selain itu, dari aspek sosial juga harus dipastikan tidak menimbulkan konflik dan tetap menghormati kehidupan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda Agus Harijanto, menegaskan bahwa proyek PT Karya Citra Nusantara (KCN) merupakan proyek pemerintah yang diserahkan kepada pihak swasta melalui mekanisme konsesi.
Hal ini, kata Agus, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Perizinan yang dimiliki PT Karya Citra Nusantara sudah melalui proses yang sesuai aturan dan telah terpenuhi seluruhnya,” katanya.
Agus menjelaskan, terdapat beberapa dokumen penting yang mendasari legalitas konsesi KCN. Pertama, perjanjian konsesi antara KSOP Kelas IV Marunda dengan PT KCN Nomor HK 107/1/9 KSOP MRT 16 tertanggal 29 November 2016. Kedua, adendum perjanjian konsesi antara KSOP Kelas II Marunda dengan PT KCN Nomor HK 107/1/9/KSOP Marunda 16 tanggal 20 Agustus 2024.
Selain itu, PT KCN juga mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor 1302231051310005, serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup atas kegiatan pengembangan terminal umum di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara.
Agus menambahkan, izin usaha untuk mendukung kegiatan reklamasi, termasuk izin kerja keruk, juga sudah diterbitkan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 91205432795005073.
“Dengan seluruh perizinan yang telah terpenuhi, PT KCN sah melaksanakan konsesi selama 70 tahun dengan ketentuan pembagian 5 persen. Setelah masa konsesi berakhir, barulah proyek ini dapat kembali ke pemerintah,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari