Menteri Keuangan Baru, Mafia Rokok Ilegal Johan Sugiharto Tidur Tak Tenang

FORUM KEADILAN – Bandit-bandit kepabean dan cukai sebentar lagi tampaknya akan meradang. Penguasaha nakal yang selama ini bermufakat jahat dengan para jajaran Ditjen Bea Cukai tak bisa tidur tenang.
Kehadiran sosok baru di puncak kepemimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diyakini akan memberi warna berbeda dengan kehadiran Purbaya Yudhi Sadewa sebagai pemegang tongkat komando yang berkarakter tegas dan tanpa teding aling-aling.
Salah satu sosok yang tidurnya diyakini tak tenang adalah pria asal Kota Malang, Jawa Timur yang selama ini dikenal sebagai peternak kuota pita cukai rokok bernama Johan Sugiharto yang selama bertahun-tahun telah merugikan keuangan negara triliunan rupiah.
Johan sugiharto adalah salah satu dalang dari maraknya distribusi rokok illegal di tanah air. Berbagai aduan atau laporan tentang dirinya yang selama ini dialamatkan ke sistem pengaduan Bea Cukai tak pernah digubris Bea Cukai di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.
Padahal pengaduan-pengaduan masyarakat begitu gamblang membocorkan sepak terjang Johan Sugiharto bersama para pejabat Bea Cukai, khususnya di wilayah kantor Bea Cukai Jawa Timur dalam merampok uang negara.
Hal ini terbukti dari puluhan hingga ratusan pengaduan masyarakat yang diterima Forum Keadilan melalui rubrik Surat Pembaca.
Salah satunya adalah pengaduan pengusaha rokok mikro dari Pamekasan, Madura kepada Pusat Pengaduan Bea Cukai dan pengaduan ke instansi Kementrian Keuangan melalui surat elektronik (surel) yang diterima Surat Pembaca Forum Keadilan, tersebutlah sebuah nama yang begitu kesohor mengendalikan bisnis busuk rokok ilegal tersebut.
Dalam aduan itu, Johan Sugiharto disebut-sebut bekerja sama dengan Kepala Kantor Bea Cukai Madura dan jajarannya untuk memuluskan aksi menguasai peredaran rokok ilegal di wilayah itu.
Modus Peredaran Rokok Ilegal
Bagaimana modusnya? Johan Sugiharto mengarahkan warga Madura untuk tiap orang mendirikan pabrik rokok kecil hanya memiliki nama pabrik tapi kegiatan operasional produksinya tidak ada, sebagai salah satu syarat untuk dapat menebus kuota pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) dari Bea Cukai. Pita cukai SKT ini oleh Johan Sugiharto nantinya digunakan sebagai pita cukai SKM (Sigaret Rokok Mesin) miliknya seperti TRANS, RC, RASTA dan SAVIR.
Johan sangat cerdik memanfaat masyarakat Madura dengan cara membeli kembali pita cukai SKT dari dari pengusaha-pengusaha pabrik rokok kecil tersebut dengan harga senilai Rp5.000.000–7.500.000 per rim. Jika 1 usaha mikro mendapatkan 2 rim pita cukai dalam sebulan dikali 300 unit usaha rokok yang saat ini ada di Madura, maka total cuan 300 x 2 x 5.000.000 = Rp3.000.000.000 per bulan.
Kalkulasi keuntungan tersebut hanya dari pita cukai rokok saja. Belum termasuk keuntungan dari distribusi atau pemasaran rokok yang pajaknya lebih kecil karena menggunakan pita cukai rokok SKT yang ditempelkan ke rokok SKM milik Johan Sugiharto.
Dengan kata lain, Johan tidak hanya berprofesi sebagai pengusaha rokok ilegal. Namun, ia juga peternak pita cukai palsu.
Monopoli bisnis ilegal pita cukai palsu memang sudah lama menjadi isu publik yang melibatkan pengusaha-pengusaha nakal yang bermitra dengan oknum Ditjen Bea Cukai, baik di kasus pita cukai palsu untuk rokok dan pita cukai palsu minuman beralkohol plus minuman alkohol itu sendiri.
Untuk pita cukai rokok palsu yaitu, dengan melekatkan pita palsu rokok biasa dipakai oleh pengusaha nakal untuk didistribusikan ke daerah pinggiran atau daerah terpencil di Jawa agar tidak mudah terlacak.
Cara Memperoleh Pita Cuka Palsu
Dari mana pita cukai palsu tersebut diperoleh? Laporan yang diterima Forum Keadilan menyebutkan bhawa barang tersebut diselundupkan dari Cina ke Indonesia melalui perusahan ekspedisi BR Cargo dan beberapa importir lainnya via Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Perusahaan-perusahaan ekspedisi ini memiliki afiliasi dan hubungan yang dekat dengan pihak kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Untuk menutupi importasi tersebut agar aman, maka diberikan fasilitas jalur hijau oleh pihak Bea Cukai sehingga barang tersebut di atas tidak dilakukan pemeriksaan fisik seperti jalur merah.
Sudah bukan merupakan rahasia umum perusahaan ekspedisi BR Cargo dan importir lainnya dapat mengurus segala macam barang walupun tidak memilki ijin sehingga dapat memasukan barang dari luar negeri tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak Bea Cukai dikarenakan fasilitas jalur hijau tersebut.
Hal ini mengakibatkan jumlah minuman beralkohol yang beredar di pasaran lebih banyak dari pada jumlah pita cukai yang diterbitkan secara resmi oleh Bea Cukai dalam kurun waktu yang berjalan, dengan perbadingan 1 legal berbanding 100 ilegal. Diinformasikan berasal dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melalui ekspedisi BR Cargo dan importir lainnya.
Dari modus permainan kotor di atas, tak ayal negara mengalami kerugian yang sangat besar dari sektor penerimaan negara, dan pengusaha yang legal mengalami kerugian. Salah satu contohnya yaitu, PT Gudang Garam mem-PHK secara besar-besaran karyawannya akibat mengalami kerugian dari permainan ini.
Salah satu praktik mafia yang merugikan negara hingga mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahunnya. Nominal yang sangat fantastis. Mafia rokok ilegal atau rokok palsu.
Iya, benar. Praktik mafia rokok palsu kerap terabaikan karena kalah gensi dengan isu praktik mafia lainnya, seperti penyelundupan tekstil dan mobil mewah yang selalu mendapat tempat di ruang redaksi media massa.
Padahal, tahukah anda? Negara mengalami kehilangan potensi penerimaan cukai yang sangat signifikan akibat praktik rokok ilegal ini. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp97,81 triliun rupiah di tahun 2024 lalu.
Maling teriak maling. Peribahasa ini menggambarkan kebocoran di Kemenkeu yang justru dilakukan oleh internalnya sendiri, khususnya oknum-oknum di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tersebutlah sebuah nama yang begitu kesohor di kalangan mafia rokok ilegal. Johan sugiharto, sebuah nama yang tak pernah tersentuh dan tak ingin disentuh oleh Bea Cukai. Triliunan uang haram berputar mengenyangkan perut-perut rakus mereka.
Puluhan atau bahkan ratusan pengaduan yang diterima Surat Pembaca Forum Keadilan yang notabene juga diadukan ke sistem pengaduan Bea Cukai, sesungguhnya tak pernah absen menyebut nama pria asal Malang tersebut.
Apakah laporan itu digubris? Faktanya Johan Sugiharto melenggang bebas tak tersentuh hingga detik ini.
Cara Johan Sugiharto Gerogoti Keuangan Negara
Bagaimana Johan Sugiharto menggerogoti keuangan negara? Anda akan tercengang. Mari kita masuk pada persoalan substansinya.
Keberadaan rokok palsu tak lepas dari menjamurnya pabrik-pabrik rokok kecil, khususnya di wilayah Jawa, Bali, dan Madura. Sebagai gambaran, di bulan Agustus 2024 saja, pabrik-pabrik rokok kecil di Madura jumlahnya mencapai 300 pabrik rokok.
Siapa pemilik pabrik-pabrik tersebut? Keberadaan pabrik itu hanyalah kamuflase dengan memanipulasi masyarakat Madura mendirikan pabrik rokok. Tak perlu berlelah-lelah bekerja, cukup dengan menebus kuota pita cukai SKT dari Kantor BC Madura dan menjual ke orangnya Johan Sugiharto, sudah bisa mendapatkan uang sebesar Rp5 juta sampai Rp7,5 juta per rim pita cukai SKT.
Johan Sugiharto ibarat sedang menternakkan kuota pita cukai melalui pabrik-pabrik rokok tersebut tanpa harus berproduksi. Dengan kata lain, keberadaan ratusan pabrik rokok kecil itu memang dijadikan kamuflase agar bisa mendapatkan kuota pembelian pita cukai SKT dari Kantor BC Madura.
Setali tiga uang, praktik ini mendatangkan cuan besar kepada pejabat di Kantor BC Madura. Hanya dengan goresan tanda tangan pejabat berwenag, pita cukai SKT dapat ditegus.
Tak main-main, kepada Forum Keadilan pelapor mengungkap biaya tanda tangan itu bernilai Rp5 juta per rim pita cukai.
Mari kita kalkulasi. Dari 300 pabrik rokok kecil di Madura, tiap pabrik bisa menebus minimal 1 rim pita cukai setiap bulan. Jika dikalikan, maka setidaknya pejabat Bea Cukai Madura memperoleh Rp1,5 milyar per bulan. Bagaimana kalau setiap pabrik rokok kecil bisa menebus 2 atau 3 rim pita cukai SKT per bulan? Tinggal Anda kalikan saja.
Apakah berhenti sampai di situ? Johan Sugiharto bukan pemain kelas teri. Dari pengepulan pita cukai SKT non PPN dan SKT PPN, tak ayal Johan Sugiharto bisa memperoleh minimal 100 rim pita cukai yang kemudian ditempelkan ke berbagai merk rokok SKM yang diproduksi melalui pabrik rokok miliknya, yakni PR Rukun Makmur Sejahtera dan PR Karya Putra Prima.
Di sinilah letak kerugian negaranya. Perbuatan Johan Sugiharto bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Ini bukan hoaks. Ini adalah keresahan seorang pelapor yang telah mengadukan permasalahan ini ke Bea Cukai yang dengan berani menyebut keterlibatan orang nomor satu di Bea Cukai Madura. Bahkan, ia menyebut Johan Sugiharto secara rutin menyetor uang koordinasi setiap bulan kepada oknum KPPBC Malang agar tidak ditindak oleh petugas P2 Bea Cukai. Berbagai merk rokok illegal yang dikelola oleh Johan Sugiharto antara lain, TRANS, RC, RASTA dan SAVIR.
Kotak Pandora ini pun harus dibuka dan bersihkan agar negara dapat memaksimalkan penerimaan dari industri rokok.*