Kamis, 04 September 2025
Menu

Istana Sebut Pernyataan Presiden soal Demo Berizin Bersifat Pemberitahuan

Redaksi
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban izin dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak perlu dipersoalkan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kewajiban izin dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak perlu dipersoalkan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, pernyataan mengenai kewajiban izin dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, yang dimaksud presiden adalah sebatas pemberitahuan, bukan larangan terhadap aksi menyampaikan pendapat.

“Itu yang dimaksud presiden, ya pemberitahuan. Masa orang gitu aja dipersoalkan. Dia pemberitahuan yang dimaksud presiden,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4/9/2025.

Juri menambahkan, pemberitahuan tersebut nantinya akan diproses melalui rekomendasi dari pihak kepolisian setempat.

“Enggak, nanti kan polisi memberikan rekomendasi. Udah lah, yang gitu-gitu enggak penting banget,” tegasnya.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan pandangannya tersebut saat menjenguk anggota Polri yang terluka akibat kericuhan dalam aksi unjuk rasa di RS Bhayangkara Polri. Ia menegaskan bahwa demonstrasi pada prinsipnya diperbolehkan oleh undang-undang, namun pelaksanaannya harus memenuhi syarat. Salah satunya dengan mengurus izin atau pemberitahuan kepada pihak keamanan.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti aksi unjuk rasa pada pekan lalu yang berujung ricuh. Menurutnya, aksi tersebut sudah mengarah pada tindak kekerasan sehingga aparat keamanan mengambil langkah tegas.*

Laporan oleh: Novia Suhari