Selasa, 02 September 2025
Menu

KPK Sita Uang Rp26 Miliar Hingga Lima Bidang Tanah dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengungkapkan, telah berhasil menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta atau setara Rp26 miliar dari perkara dugaan korupsi kuota ibadah haji 2023-2024.

Tidak hanya itu, Budi menjelaskan KPK juga menyita empat unit mobil dan juga sejumlah aset berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang.

“Penyidik telah melakukan penyitaan di antaranya sejumlah uang dengan total US$1,6 juta atau sekitar Rp26 miliar. Selain itu, ada kendaraan roda empat, sekitar empat unit.  Kemudian penyitaan aset berupa tanah dan bangunan, ada lima bidang,” katanya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 2/9/2025.

Sayangnya, Budi enggan menjelaskan terkait dengan apakah sejumlah barang dan uang tersebut merupakan hasil dari penyitaan di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus ini.

“Untuk aset-aset disita dari mana, untuk saat ini belum bisa saya sampaikan,” singkatnya.

Menurut Budi, sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, dan uang tersebut berasal dari beberapa tindakan penyitaan yang dilakukan dibeberapa tempat, yang tidak dapat diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Penyitaannya dilakukan dalam beberapa kali, termasuk penyitaan juga ketika dilakukan penggeledahan oleh penyidik di beberapa lokasi. Baik di Kementerian Agama, di rumah YCQ, kemudian di rumah dari pihak-pihak terkait lainnya, termasuk di kantor-kantor asosiasi, dan juga biro perjalanan,” jelasnya.

Selain itu, kata Budi, ada juga penyitaan aset yang dilakukan kepada saksi-saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan saat pemeriksaan.

“Lalu, dilakukan penyitaan atas aset-aset yang diduga terkait ataupun merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan proses jual-beli kuota haji dari kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan menag era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Budi menerangkan KPK juga akan meminta keterangan dari pihak lain seperti asosiasi hingga biro perjalanan.

“Dalam rangkaian pemeriksaan saksi, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan baik dari pihak kementerian agama, asosiasi, dan juga biro perjalanan. Untuk menggali keterangan terkait dengan jual-beli kuota tambahan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari