Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

KPK Cegah Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Tiga Orang Lain ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos

Redaksi
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, empat orang yang dicegah tersebut berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT). Salah satunya yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

“Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa, 19/8/2025.

Budi menjelaskan, pencegahan dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri karena keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus bansos ini, KPK telah memidanakan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar. Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain itu, Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

KPK juga mengembangkan kasus tersebut menjadi penanganan dugaan korupsi bantuan sosial Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) atau bansos presiden. KPK tidak menggabungkan dua kasus tersebut karena saat itu sumber daya KPK difokuskan pada penanganan kasus suapnya saja. Namun seiring waktu, KPK mulai menyelidiki aspek pengadaan bansos presiden.

Dalam kasus pengadaan bansos presiden ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren atau IW sebagai tersangka. IW merupakan bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, ia telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada Senin, 10 Juni 2024.

Bansos presiden ini menggunakan anggaran Kemensos. Anggaran tersebut dialokasikan sejak April 2020 guna memitigasi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

Bedanya, bansos presiden didistribusikan menggunakan goodie bag bergambar Jokowi yang waktu itu masih menjabat. Para penerima setiap bulan mendapatkan paket bahan kebutuhan pokok berisi beras, minyak goreng, dan biskuit.*

Laporan oleh: Muhammad Reza