Jumat, 22 Agustus 2025
Menu

ICW Nilai Pembebasan Setnov di Kasus E-KTP Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Redaksi
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP | Ist
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto atau Setnov terpidana kasus korupsi pengadaan e-KTP | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai, pembebasan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov atau SN) dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP merupakan bentuk kemunduran agenda pemberantasan korupsi. Kasus tersebut sebelumnya menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Wana mengungkapkan setidaknya ada dua alasan mengapa putusan tersebut menjadi preseden buruk.

Pertama, penegak hukum dinilai gagal menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi. Dugaan TPPU yang ditangani Bareskrim Polri terhadap Setnov disebut mangkrak, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki fungsi supervisi pun gagal mengakselerasi penanganan kasus tersebut.

“Akibatnya, saat SN berstatus terpidana, ia diduga sempat kabur dan plesiran ke Padalarang ketika menjalani pemeriksaan. Hal itu terjadi karena aset milik SN tidak berhasil dirampas secara tuntas,” kata Wana dalam keterangan, Senin 18/8/2025.

Kedua, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov dengan mengurangi hukuman penjara serta masa pencabutan hak politiknya, menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberi efek jera kepada pelaku korupsi.

“Dengan mengorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera,” ujarnya.

Menurut Wana, pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat dibutuhkan, terutama ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset juga masih mandek di pemerintah dan DPR.

“Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR,” tandasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah