Rabu, 13 Agustus 2025
Menu

TB Hasanuddin Pertanyakan Kekosongan Wakil Panglima TNI Selama 25 Tahun

Redaksi
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12/8/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti keputusan mengisi kembali jabatan Wakil Panglima TNI setelah 25 tahun dibiarkan kosong. Ia mempertanyakan alasan jabatan strategis itu dihapus pada tahun 2000.

“Justru saya mempertanyakan kenapa tahun 2000 Wakil Panglima dihapus lagi. Ini tidak masuk akal. Saya mantan prajurit, kompi saja yang jumlahnya hanya 150 orang ada Wakil Komandan Kompi. Batalion ada Wakil Komandan Batalion,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 12/8/2025.

TB menambahkan, satuan kecil seperti Kodim yang hanya beranggotakan ratusan prajurit saja memiliki Wakil Komandan Kodim atau Kasdim. Menurutnya, jabatan Wakil Panglima sangat penting mengingat TNI adalah organisasi militer terbesar di Indonesia.

“Ini TNI yang paling top, paling gede dari organisasi kok tidak ada wakil. Itu justru saatnya yang paling tepat. Saya melihat penempatan Wakil Panglima TNI sudah tepat,” tegasnya.

Ia memaparkan tiga alasan mendasar terkait pentingnya posisi Wakil Panglima TNI. Pertama, adanya pengembangan jumlah personel. Kedua, rentang kendali organisasi yang semakin luas. Ketiga, bertambahnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI yang perlu dibantu pengelolaannya.

“Sehingga dibutuhkan wakil untuk membantu Panglima TNI dan wakil itu wajib bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sehingga nanti tidak ada yang disebut sebagai matahari kembar,” jelasnya.

Menanggapi kekhawatiran bahwa posisi Wakil Panglima akan menjadi batu loncatan menuju jabatan Panglima TNI, TB menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi.

“Panglima TNI itu dipilih dan diajukan ke DPR berdasarkan syarat tertentu, yaitu masih aktif sebagai perwira tinggi dan pernah atau sedang menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, atau Udara. Wakil Panglima, walaupun berbintang empat, jika belum pernah menjadi Kepala Staf, tidak bisa menjadi Panglima TNI,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari