Bambang Rukminto: Polda DIY Harus Transparan, Mengapa Hanya Pemain Judol yang Ditangkap?

FORUM KEADILAN – Langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap pemain judi online kembali menuai sorotan. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, mempertanyakan dasar hukum dan pola penindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak menyentuh akar permasalahan.
“Polda DIY harus bisa menjelaskan, apa dasar penangkapan pemain tersebut? Apakah menggunakan laporan model A yang berasal dari internal kepolisian, atau model B yang berasal dari laporan masyarakat?” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 6/8/2025.
Bambang menekankan, jika penangkapan didasarkan pada laporan model A, maka publik berhak tahu di mana lokasi tangkap tangan dilakukan. Sebaliknya, jika laporan berasal dari masyarakat (model B), maka siapa pelapor yang dimaksud.
“Keduanya punya konsekuensi hukum, dan harus dijelaskan secara transparan,” tegasnya.
Bambang juga mendesak Polda DIY untuk membuka informasi soal bandar judi yang menjadi tempat pemain berjudi.
“Siapa bandar yang dibobol? Kenapa yang ditangkap hanya pemain, sementara bandarnya tidak disentuh? Atau memang tidak ingin disentuh?” imbuhnya.
Ia menilai, pola penindakan ini justru mengonfirmasi dugaan publik selama ini bahwa aparat penegak hukum hanya menyasar pelaku kecil, sementara para bandar dilindungi.
“Kasus ini semakin menguatkan asumsi bahwa bandar-bandar judi online dilindungi aparat. Yang ditangkap hanya pemain, dan itu membuat penegakan hukum kehilangan legitimasi,” kata Bambang.
Penegakan hukum atas judi online semestinya tidak berhenti pada pemain, tapi harus menyasar jaringan bandar dan pendukung infrastrukturnya termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Jika ingin perang melawan judi online benar-benar berdampak, jangan setengah hati. Bongkar jaringannya sampai ke hulu, bukan hanya hilir,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda DIY membongkar komplotan pemain judi online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025 itu, lima pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti komputer dan ponsel. Adapun, kelima tersangka yang ditangkap yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul, serta NF (25) dari Kebumen dan PA (24) dari Magelang.
Mereka ditangkap saat tengah mengoperasikan empat unit komputer dengan total 40 akun judi online.
Komplotan ini bukan sekadar bermain, tapi memanfaatkan celah sistem di situs judi online. Mereka membuat akun-akun baru setiap hari agar mendapat promosi seperti cashback dan peluang menang yang lebih besar.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan, dengan strategi itu, para pelaku bisa menguras uang dari bandar. Menurutnya, mereka mengatur sedemikian rupa agar akun baru selalu unggul di permainan awal.
“Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer,” katanya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah