Kamis, 16 Oktober 2025
Menu

KPK Masih Analisis Barang Sitaan Kasus Hasto, Belum Diputuskan Akan Dikembalikan atau Tidak

Redaksi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menganalisis barang-barang yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meskipun Hasto telah mendapat amnesti dan dibebaskan, barang sitaan tersebut belum dipastikan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

“Penyidik masih melakukan analisis terhadap barang-barang yang disita sebagai barang bukti. Karena dalam perkara ini juga masih berjalan, ada beberapa pihak lainnya yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 5/8/2025.

Budi menegaskan, KPK berkomitmen untuk segera menuntaskan proses hukum kasus tersebut.

“Tentu KPK juga ingin secepatnya memproses ini, karena jangan sampai negara kalah dengan korupsi. Artinya kita maju terus. Pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka, kita proses secepatnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, barang bukti yang disita KPK dari Hasto adalah surat berupa catatan dan barang bukti elektronik. Barang bukti itu disita saat KPK melakukan penggeledahan di kediaman Hasto, Kebagusan, Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025.

Sebelumnya, Budi juga menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto dan berdampak terbebas dari hukuman.

“Amnesti itu tidak menghapus atau menghilangkan tindakan yang sudah dilakukan. Jadi tindakannya tetap ada, tetap terbukti bersalah, hakim juga menyatakan demikian,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4/8.

Menurutnya, pemberian amnesti hanya menghapus hukuman, bukan perbuatan yang sudah terbukti di pengadilan.

“Memang atas tindakan tersebut kemudian diberikan pengampunan. Jadi yang hilang itu hukumannya, bukan tindakan yang dilakukan,” ucap Budi.*

Laporan oleh: Muhammad Reza