Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

Polemik Pengampunan Hasto dan Lembong, Pengamat: Bukan Preseden Buruk, Prabowo Justru Perkuat Komitmen Hukum

Redaksi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat Politik dari Citra Institute Yusak Farchan menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak bisa dilihat sebagai preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi.

Menurut Yusak, sejak awal, kasus hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut memang sarat dengan kepentingan politik. Oleh karena itu, keputusan pengampunan yang diambil Prabowo dinilai wajar dalam konteks rekonsiliasi dan pemulihan keadilan hukum.

“Dari awal, kasus Tom Lembong dan Hasto sarat kepentingan politik. Jadi wajar kalau presiden memberikan abolisi dan amnesti,” kata Yusak kepada Forum Keadilan, Sabtu, 2/8/2025.

Ia menepis anggapan bahwa langkah Prabowo ini akan membuka ruang bagi intervensi politik terhadap hukum. Sebaliknya, Yusak menilai keputusan tersebut dilakukan dengan kehati-hatian dan berdasar pertimbangan konstitusional.

“Ke depan saya kira Prabowo tidak akan gegabah memberikan pengampunan secara serampangan atas kasus-kasus hukum yang ada,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Presiden Prabowo sedang menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk menghadirkan keadilan hukum di tengah masyarakat.

“Justru Prabowo sedang berupaya menghadirkan keadilan hukum melalui hak-hak konstitusionalnya sebagai presiden,” jelasnya.

Lebih jauh, Yusak menilai bahwa sejauh ini komitmen Prabowo terhadap penegakan hukum masih kuat, bahkan terlihat melalui sikap agresif dalam membongkar berbagai skandal besar melalui institusi kejaksaan.

“Terkait komitmen penegakan hukum, sejauh ini justru Prabowo agresif membongkar skandal atau kasus-kasus besar melalui kejaksaan,” ucap Yusak.

Oleh karena itu, menurutnya, langkah pemberian amnesti dan abolisi bukanlah bentuk pelemahan hukum, tetapi justru memperkuat harapan publik terhadap kepemimpinan Prabowo dalam memberantas korupsi.

“Jadi pemberian abolisi dan amnesti kepada Lembong dan Hasto justru semakin memperkuat harapan publik atas komitmen presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Meski begitu, langkah Presiden Prabowo tersebut tidak lepas dari sorotan dan kritik sejumlah pihak. Beberapa kalangan menilai pemberian amnesti dan abolisi ini justru menimbulkan kekhawatiran baru terkait independensi hukum dan risiko preseden negatif bagi pemberantasan korupsi.

“Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat, drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah presiden?” ujar Pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, saat dikonfirmasi, Jumat, 1/8.

Dia memandang, keputusan yang dikeluarkan Prabowo tersebut tidak hanya menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan, tetapi juga bagi isu peradilan yang sehat.

“Ini kesempatan para politisi memanfaatkan situasi. Jadi, ujung-ujungnya orang capek dengan segala drama peradilannya, tapi nanti akan ada pahlawan politiknya di belakang layar,” ungkapnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza