Menkum Sebut Amnesti dan Abolisi Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Tunggu Putusan Inkrah

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merupakan bentuk pelaksanaan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.
Supratman menyebut bahwa grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi merupakan hak istimewa presiden yang secara historis juga telah digunakan oleh para presiden sebelumnya.
“Saya tidak akan masuk ke substansi yang sifatnya politis ya, karena saya bicara dari sisi hukumnya. Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presiden,” ujar Supratman di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 1/8/2025.
Ia menambahkan, pemberian amnesti bukan hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
“Contoh pemberian amnesti itu hampir semua presiden pernah melakukannya, untuk kasus-kasus tertentu,” ucapnya.
Menanggapi kritik bahwa amnesti kepada Hasto diberikan sebelum ada putusan inkrah, Supratman menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam hukum yang mengharuskan status hukum inkrah untuk pemberian amnesti maupun abolisi.
“Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak ada sama sekali aturannya bahwa keputusannya itu harus inkrah. Nggak ada,” tegasnya.
Ia pun berharap perdebatan publik tidak lagi mempermasalahkan dasar hukum dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Saya sudah sampaikan tadi, kan sudah jelas pertimbangan konstitusional kita. Jadi saya berharap diskusi kita tidak lagi mempersoalkan soal kenapa, karena itu sesungguhnya merupakan hak prerogatif presiden,” kata Supratman.
Laporan oleh: Muhammad Reza