Komisi III DPR Nilai Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Keputusan Konstitusional

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menanggapi pemberian amnesti dan abolisi terhadap dua tersangka kasus suap dan korupsi, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Ia menilai langkah tersebut sebagai keputusan tepat dan sejalan dengan konstitusi serta sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pemberian amnesti dan abolisi oleh pemerintah, termasuk kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong adalah keputusan yang tepat. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 yang secara tegas memberikan hak kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 1/8/2025.
Ia menjelaskan bahwa dalam penjelasan Pasal 14 UUD 1945 sebelum amandemen, kewenangan tersebut merupakan bagian dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara. Dengan demikian, keputusan seperti ini diambil atas dasar pertimbangan besar untuk kepentingan bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan bahwa secara teknis, pemberian amnesti dan abolisi diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi. Tema tersebut, menurutnya, bukanlah hal baru di Parlemen karena telah menjadi pembahasan sejak tahun 2019, khususnya dalam konteks mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP).
“Overcapacity di LP sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Rata-rata lapas mengalami kelebihan penghuni hingga 400 persen, di mana mayoritas adalah pengguna narkotika. Amnesti bisa menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban itu,” jelasnya.
Habiburokhman juga mengaitkan kebijakan ini dengan semangat yang dibawa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada 2023. KUHP baru itu, katanya, mengedepankan nilai keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif.
“Pendekatan terhadap pidana bukan semata-mata penghukuman, tapi bagaimana proses hukum menjadi jalan menuju reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” katanya.
Mengenai kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong, Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum, melainkan mengambil langkah konstitusional demi penyelesaian masalah hukum dan politik secara menyeluruh.
“Keduanya tidak memperkaya diri secara pribadi dan tidak merugikan keuangan negara. Presiden Prabowo pasti memiliki pertimbangan lebih besar untuk kepentingan nasional,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan hak prerogatif presiden dalam menyelesaikan persoalan hukum bukanlah hal baru dalam sejarah Indonesia.
“Soekarno pernah memberikan amnesti umum berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1954. Soeharto memberikan grasi kepada pelawak Gepeng dari Srimulat, sementara BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, hingga Jokowi juga menggunakan hak tersebut dalam kasus tertentu,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari