Senin, 01 September 2025
Menu

KPK Tunggu Surat Resmi Amnesti Hasto, Tegaskan Komitmen Antikorupsi Tak Surut

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1/8/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat resmi terkait pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil langkah lebih lanjut sebelum menerima dokumen resmi terkait kebijakan tersebut.

“Terkait dengan pembebasan Saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1/8/2025.

Budi menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Hasto sebelumnya sudah berjalan sesuai mekanisme dan standar yang berlaku di KPK. Ia menyebut, penanganan kasus dugaan obstruction of justice dalam pencarian buronan Harun Masiku itu telah dilakukan dengan penuh kehormatan dan integritas.

“Kita tentu masih sangat ingat, awal muasal dari perkara ini berangkat dari kegiatan tangkap tangan tahun 2020. Dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik dan proper,” jelasnya.

Budi menambahkan, seluruh tahapan penegakan hukum juga telah diuji melalui mekanisme praperadilan serta pengawasan internal oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia menyebut, hasil penyidikan yang dilakukan tim KPK telah terbukti di persidangan.

“Alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim. Hakim memutuskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi oleh yang bersangkutan terbukti, dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun,” paparnya.

Meski KPK telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut, kabar amnesti dari Presiden Prabowo membuat proses hukum memasuki babak baru.

“Namun demikian, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK dalam perkara ini. Kami akan menunggu surat resmi untuk menindaklanjutinya,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa pemberian amnesti ini tidak akan mengurangi semangat KPK dalam memberantas korupsi.

“Hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi. Komitmen kami tetap sama,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza