Senin, 04 Agustus 2025
Menu

Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong-Hasto Kristiyanto Disebut Tak Lepas dari Tekanan Publik

Redaksi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kanan) | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengamat politik dari Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai bahwa pemberian abolisi dan amnesti terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak lepas dari tekanan publik soal politisasi hukum.

Adapun DPR menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Hasto atas Surat Presiden Prabowo Subianto.

Firman menilai bahwa kasus importasi gula yang menjerat Tom Lembong di luar logika hukum. Dalam perkara ini, Tom divonis selama empat tahun dan enam bulan penjara.

“Saya kira ini ada tekanan publik juga ya terhadap khususnya kasus Tom Lembong. Bahwa Ini suatu keputusan yang sangat diluar nalar hukum dan akibatnya kontroversial,” katanya saat dihubungi Forum Keadilan, Kamis, 31/7/2025.

Ia bahkan meyakini bahwa Majelis Banding di Pengadilan Tinggi Jakarta akan membebaskan Tom Lembong dari seluruh dakwaan.

Sementara untuk kasus Hasto, ia mengatakan bahwa dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti dalam merintangi penyidikan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

“Sehingga ada tekanan publik dan juga bahkan cukup menyentuh akhirnya beberapa anggota dewan yang mempertanyakan hal itu,” katanya.

Lebih lanjut, Firman menilai, Presiden Prabowo Subianto kemungkinan juga memperhatikan perkembangan dinamika sosial di tengah masyarakat terkait kedua kasus tersebut.

“Jadi Prabowo nampaknya tidak terpaku saja pada hasil pengadilan. Tapi dia juga mengamati apa yang berkembang di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7/2025.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong. Abolisi terhadap Tom Lembong,” katanya.

Sementara pemberian amnesti kepada Hasto tertuang dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025 yang telah disetujui DPR.

“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres.07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi