Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Kejagung Bakal Pelajari Abolisi Tom Lembong

Redaksi
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong | Rahmad Fadjar Ghiffari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari terkait soal persetujuan (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) DPR RI atas pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Adapun persetujuan DPR tersebut berasal dari Surat Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menegaskan bahwa pihaknya belum mendapat informasi resmi soal pengajuan atau penerbitan abolisi tersebut.

“Saya pelajari, saya belum tahu (soal abolisi Tom Lembong),” kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Kamis, 31/7/2025.

Ia menambahkan bahwa Kejagung saat ini masih fokus pada proses banding atas vonis pengadilan terhadap Tom Lembong.

“Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari,” katanya.

Terkait kemungkinan pengaruh abolisi terhadap proses hukum yang berjalan, Anang menyatakan bahwa secara prinsip, proses hukum tetap bisa berlangsung selama abolisi belum diterbitkan secara sah.

“Masih bisa berjalan sepanjang belum dicabut. Ini kan, saya tidak tahu. Harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa hingga kini Tom Lembong masih berada dalam tahanan.

“Seingat saya, kemarin masih ditahan,” katanya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut berdasarkan surat dari Presiden Prabowo Subianto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden,” kata Dasco di DPR, Kamis, 31/7.

Adapun surat abolisi terhadap Tom Lembong tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres.07.2025 per tanggal 30 Juli 2025.

“Tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong. Abolisi terhadap Tom Lembong,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi