Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Vonis Hasto Dinilai Ringan, KPK Isyaratkan Banding

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengajukan banding atas vonis tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini proses internal masih berjalan di tingkat Direktorat Penuntutan dan Kedeputian. Menurutnya, batas waktu pengajuan banding akan berakhir pada Jumat, 1/8/2025.

“Ya jadi gini, terkait masalah itu kita semua sudah tahu putusannya seperti apa, ya. Jadi jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok, sampai dengan hari Jumat,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 31/70.

Setyo menambahkan, pembahasan teknis terkait banding sepenuhnya menjadi kewenangan tim jaksa dan Direktur Penuntutan.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan, kemudian kepada Jaksa Penuntutannya untuk melakukan pembahasan di tingkat Direktorat dan Kedeputian,” ujarnya.

Setelah pembahasan tersebut rampung, kata dia, hasilnya akan dikaji oleh pimpinan KPK untuk diselesaikan.

“Karena waktunya sampai besok, setelah itu nanti diajukan, baru akan dikaji oleh pimpinan. Ya kita tunggu sampai besok, karena batas waktunya kan sampai besok terakhir,” kata Setyo.

Langkah banding ini diambil KPK setelah vonis yang diterima Hasto dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama tujuh tahun.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat, 25/7 menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Hasto dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, hakim menilai dakwaan kedua mengenai perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus Harun Masiku tidak terbukti.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, saat membacakan amar putusan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza