Senin, 01 September 2025
Menu

KPK Pastikan Perburuan Harun Masiku Masih Berlanjut Usai Vonis Hasto 3,5 Tahun

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/7/2025 | Ist
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan upaya pencarian tersangka buron kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, masih terus dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus Harun Masiku setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan proses PAW Anggota DPR.

Budi mengatakan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dengan membawa Harun ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa di persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dia lakukan,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 28/7/2025.

Ia menegaskan, lembaganya berupaya melaksanakan seluruh proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan efektivitas agar kasus ini dapat segera selesai.

“Kami ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas, supaya perkara ini bisa segera selesai dan tuntas,” ujar Budi.

Budi pun mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku agar melapor kepada lembaga antirasuah atau aparat penegak hukum lainnya.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan juga bisa menyampaikan informasi tersebut kepada KPK ataupun kepada aparat penegak hukum lainnya sehingga bisa ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25/7.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp250 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Rios.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp400 juta untuk menyuap Wahyu. Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti.*

Laporan oleh: Muhammad Reza