Senin, 01 September 2025
Menu

Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Hakim Sebut Hasto Rusak Citra Lembaga Pemilu

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa tindakan Hasto tersebut telah merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu karena telah terbukti melakukan suap bersama Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, perbuatan Hasto juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 25/7/2025.

Sementara dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Selain itu, Hasto juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristitanto dijatuhi vonis pidana selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Rios Rahmanto dalam persidangan, Jumat, 25/7.

Majelis hakim juga menghukum pidana denda terhadap Hasto sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

“Dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto terbukti dalam melakukan suap.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi