Singgung Kasus Tom Lembong, Ronny: Jangan Sampai Ada Korban Kriminalisasi Politik Lagi

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyinggung kasus yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang ia sebut sebagai kriminalisasi politik.
Hal itu ia sampaikan sebelum sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 25/7/2025.
“Cukuplah Saudara Tom Lembong yang minggu lalu diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini,” katanya kepada wartawan.
Adapun Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan tahun.
Ronny meminta agar kriminalisasi politik tidak terjadi lagi kepada lawan-lawan politik yang memperjuangkan demokrasi di Indonesia.
“Jangan sampai terjadi lagi kriminalisi politik hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan demokrasi, terhadap orang-orang yang bersikap kritis, terhadap hukum dan demokrasi,” katanya.
Menurut Ronny, PDI Perjuangan akan terus berjalan bersama rakyat dan memperjuangkan keadilan. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara Hasto secara jernih dan bijak.
“Kami hormati semua proses hukum ini kami kembalikan kepada pengadilan bahwa semua masyarakat ikut melihat ikut menyaksikan dan ini kami harus sampaikan bahwa bukan sewenang-wenangan order politik, hukum dipergunakan sebagai alat politik harus dihentikan,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi