Senin, 04 Agustus 2025
Menu

PT Jakarta Perberat Vonis Eks Pejabat MA Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

Redaksi
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar perkara Zarof Ricar.

Adapun sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Zarof selama 16 tahun penjara. Namun, Majelis banding pada PT Jakarta memperberat hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Majelis banding menyatakan bahwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” tulis amar putusan dalam perkara Nomor 47/Pid.sus-TPK/2025/PT DKI, dikutip Jumat, 25/7/2025.

Selain itu, hukuman denda masih serupa sebagaimana pada Pengadilan Tingkat I, sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” katanya.

Adapun majelis banding dalam perkara ini dipimpin oleh Mantan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho ditemani dua hakim anggota yakni, Budi Susilo dan Agung Iswanto.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun hukuman penjara kepada Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dirinya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyebut bahwa Zarof telah terbukti bersalah melawa hukum dengan melakukan permufakatan jahat dalam perkara tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” katanya dalam persidangan di Jakarta, Rabu, 18/6.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum Zarof untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

“Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjutnya.

Adapun vonis dari majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Zarof Ricar dengan hukuman maksimal yaitu 20 tahun pidana penjara.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi