Menko Airlangga Buka Suara Terkait Transfer Data Personal ke AS

FORUM KEADILAN – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa tidak akan ada transfer data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS).
Pernyataan tersebut merespons isu transfer data pribadi yang ramai saat ini diperbincangkan setelah pemerintah AS merilis pernyataan bersama mengenai kesepakatan dagang dengan Indonesia.
Diketahui, salah satu poin dalam kerangka itu menyebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian terkait transfer data pribadi ke AS.
Airlangga mengatakan, klausul dalam pernyataan bersama tersebut merujuk pada kesepakatan antara Indonesia dan AS untuk dapat membuat protokol mengenai tata kelola lalu lintas data pribadi antarnegara. Data pribadi yang dimaksud adalah data yang diberikan secara sukarela oleh masyarakat ketika mengakses aplikasi atau platform digital.
“(Misalnya) pada saat membuat akun email, itu, kan, data di-upload sendiri. Dan data-data seperti ini tentu data pribadi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 24/7/2025.
Airlangga pun memberikan contoh protokol yang sudah dibuat untuk Nongsa Digital Park, Batam. Di kawasan tersebut, terdapat protokol yang mencakup keamanan digital hingga keamanan fisik. Seperti, tidak sembarang orang diperbolehkan masuk ke pusat data tanpa izin. Selain itu, seluruh kabel di pusat data juga mempunyai standar tertentu sehingga tidak bisa disadap.
Airlangga juga mengatakan bahwa protokol yang disepakati antara Indonesia dengan AS bakal difinalisasi menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur.
“Ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia dan ketika menikmati layanan cross border,” tuturnya.
Saat ini, lanjutnya, telah ada 12 perusahaan AS yang mendirikan pusat data di Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini, katanya, telah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia. Sejumlah perusahaan itu adalah Amazon Web Services, Microsoft, Equinix, dan EdgeConnex.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa komitmen data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.
Meutya menjelaskan seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Ia juga menyebut bahwa dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dengan dinamika ekonomi digital global.
“Namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakkan hukum atas data pribadi warganya,” ujarnya.
Negosiasi, lanjutnya, mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi Pembicaraan teknis masih berlangsung.
Komdigi menekankan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, namun menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi.
Kesepakatan tersebut katanya dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan teknologi asal AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tuturnya.
Menurutnya, pemindahan data priadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Dirinya mencontohkan aktivitas itu termasuk penggunaan mesin pencari seperti Google, penyimpanan layanan data cloud computing, komunikasi melalui platform media seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, transaksi melalui platform e-commerce, beserta keperluan riset dan inovasi digital.
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” imbuhnya.
Landasan hukumnya tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan pra syarat pengiriman data pribadi keluar yurisdiksi Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membeberkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Gedung Putih (White House), dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 22/7 waktu setempat, menyatakan bahwa Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih.*