Senin, 21 Juli 2025
Menu

22 Tersangka Ditangkap, Polri Ungkap Jaringan Judi Online Bermarkas di Indonesia

Redaksi
Bareskrim Polri ungkap markas judol di Indonesia | Ist
Bareskrim Polri ungkap markas judol di Indonesia | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat besar judi online (judol) yang berjejaring internasional. Operasi serentak yang dilakukan pada 13 Juni 2025 di sejumlah kota besar di Indonesia, telah membidik jaringan yang terhubung ke server Cina dan Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, dari penggerebekan tersebut, total 22 tersangka berhasil diamankan, termasuk para pengelola server dan operator situs judi daring.

Mereka beraksi dengan mengelola situs tanjung899(dot)com dan akasia899(dot)com, dua domain utama yang selama ini digunakan untuk memancing korban judi online.

“Para pelaku diketahui menjalankan aktivitas judi dengan dukungan server luar negeri, bekerja sama dengan agen-agen di Cina dan Kamboja,” katanya dalam keterangan, Jumat, 18/7/2025.

Djuhandhani menuturkan, pengungkapan ini dilakukan di beberapa titik strategis. Pertama, di sebuah rumah di Cibubur Country, Gunung Putri, Bogor, lalu pada dua rumah di Pondok Melati, Bekasi, kemudian dua rumah di Villa Tangerang Regency, Pasar Kemis, Tangerang. Bahkan, lokasi bertambah ke di Denpasar, Bali.

“Semua tempat itu digunakan sebagai markas operasi dan pusat pengiriman promosi judi online lewat WhatsApp siaran,” ujarnya.

Dalam operasinya, pelaku memanfaatkan ribuan kartu perdana yang sudah diregistrasi secara ilegal untuk mengaktifkan akun WhatsApp. Dalam sehari, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan mengirim ribuan pesan siaran berisi ajakan bermain judol dengan iming-iming deposit mudah dan penarikan cepat.

“Dari database jaringan perjudian online bahwa dalam operasional kegiatan perjudian online yang dilakukan tersebut, dalam satu hari dapat membuat 500 akun whatsapp dan mengirimkan ribuan pesan broadcast (ajakan) untuk bermain permainan perjudian online,” tuturnya.

Tidak hanya itu, sambung Djuhandhani, para pelaku saling bertukar data nomor ponsel dan kartu perdana melalui grup Telegram dan WhatsApp, bekerja sama dengan jaringan luar negeri.

“Bertukar data nomor hp maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah di registrasi maupun terkait dengan omset atas pengelolaan promosi judi online yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya.

Keuntungan dari kejahatan ini disamarkan lewat rekening atas nama orang lain (nominee) dan transaksi mata uang kripto, sebelum akhirnya dicairkan melalui payment gateway ke rekening rupiah.

“Dalam satu tahun, keuntungan dari aktivitas ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Polisi juga menyita barang bukti dalam penangkapan ini. Adapun para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara; UU ITE Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 43, ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar; dan UU TPPU, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah