Bacakan Duplik, Hasto Nilai Penyidik KPK Selundupkan Fakta di Kasus Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menuding bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelundupan fakta dalam kasus yang menjerat dirinya.
Hal itu ia sampaikan saat ia membacakan duplik untuk merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mulanya, Hasto mengatakan bahwa penyelundupan fakta tersebut terjadi ketika penyidik KPK dijadikan saksi. Ia menilai, keterangan tersebut hanya asumsi belaka.
“Penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto dalam persidangan, Jumat, 18/7/2025.
Ia mencontohkan salah satu keterangan saksi yang dianggap sebagai penyelundupan fakta, yakni terkait dana operasional. Hasto mengatakan bahwa saat itu penyidik KPK Arief Budi Rahardjo menyebut bahwa dirinya dianggap memberikan dana talangan kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Fakta hukum di persidangan ini sangat jelas bahwa terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa (Hasto),” katanya.
Oleh karena itu, dirinya menilai bahwa tidak ada legitimasi hukum bagi jaksa untuk melanjutkan penuntutan terhadap dirinya. Hasto juga memohon agar seluruh dakwaan jaksa kepada dirinya tidak diterima.
“Tidak ada dasar yang sah bagi penuntutan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas penuntutan dikembalikan ke KPK,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 melalui KPU.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi