Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

KPK Soroti RUU KUHAP: Berpotensi Reduksi Kewenangan Penyadapan dan Penyelidikan

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai tidak selaras dengan tugas dan fungsi KPK selama ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan internal bersama sejumlah pakar hukum dan menemukan beberapa pasal yang berpotensi menghambat efektivitas kerja lembaga antirasuah.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah soal penyadapan. Dalam draf RUU KUHAP, penyadapan disebut hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan dan harus mendapat izin dari pengadilan negeri setempat.

“Padahal dalam praktik di KPK, penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dan tidak melalui izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi. Namun, KPK tetap melaporkannya kepada Dewan Pengawas dan seluruh proses penyadapan diaudit secara berkala,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 14/7/2025.

Menurutnya, penyadapan merupakan instrumen penting untuk memperoleh informasi atau keterangan yang dibutuhkan oleh penyelidik, termasuk dalam rangka menemukan dugaan tindak pidana maupun mengumpulkan minimal dua alat bukti.

“Penyadapan yang dilakukan KPK tidak sembarangan. Selalu ada mekanisme pelaporan dan audit. Fungsinya krusial dalam penanganan perkara,” tegas Budi.

Selain itu, KPK juga menyoroti pengaturan terkait peran penyelidik. Dalam RUU KUHAP, penyelidik hanya bertugas menemukan peristiwa pidana. Sementara di KPK, penyelidik juga memiliki kewenangan untuk menemukan paling sedikit dua alat bukti.

“Ini artinya, kalau RUU KUHAP diberlakukan seperti itu, akan ada reduksi terhadap kewenangan penyelidik KPK,” jelas Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik secara mandiri, sesuai dengan Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku.

“Kami masih mengidentifikasi beberapa poin lainnya yang akan kami sampaikan secara resmi sebagai bentuk masukan dalam proses pembahasan RUU KUHAP,” imbuhnya.

Budi berharap, revisi KUHAP nantinya dapat menjadi payung hukum yang mendukung upaya penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi secara lebih efektif dan tidak menghambat kerja lembaga penegak hukum.*

Laporan oleh: Muhammad Reza