Sabtu, 30 Agustus 2025
Menu

Perkembangan RUU KUHAP, Habiburokhman Tepis Polri Tambah Berkuasa

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,11/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis,11/7/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang berjalan. Ia menegaskan, ada beberapa poin yang perlu diluruskan untuk menunjukan sikap resmi dari jajaran Komisi III terhadap pembahasan RUU KUHAP.

Isu pertama yang diklarifikasi terkait dengan durasi penangkapan yang sempat disebut-sebut berubah dari 1×24 jam menjadi 7×24 jam dalam draf awal RUU KUHAP. Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam substansi aturan tersebut.

“Pertama, soal Pasal 90 penangkapan yang di KUHAP lama disebut 1×24 jam, ya lalu dibilang diubah menjadi 7×24 jam, kesepakatannya adalah sama dengan KUHAP lama 1×24 jam. Pasal 90 penangkapan dilakukan paling lama 1 hari, yaitu 1×24 jam  kecuali ditentukan hal lain oleh UU,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11/7/2025.

Habiburokhman juga menepis anggapan bahwa Polri menjadi lebih berkuasa dalam draf RUU KUHAP karena disebut sebagai ‘Penyidik utama’ dalam Pasal 7 ayat 5. Menurutnya, penyebutan istilah tersebut hanyalah penegasan, bukan perluasan wewenang.

“Kedua, kami perlu sampaikan, bahwa pengaturan dalam KUHAP baru sama persis dengan KUHAP lama, tidak memberikan tambahan kewenangan kepada Polri, bahkan mengurangi kewenangan Polri dari yang diatur di KUHAP lama. Karena di KUHAP lama itu enggak ada penyidik KPK, penyidik Tipikor, Kejaksaan, TNI AL, atau tertentu. Di KUHAP lama tidak ada, nah disini disebutkan, dikecualikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyidik tertentu dari lembaga lain tidak perlu berkoordinasi dengan Polri.

“Jadi Polri tetap penyidik, iya dong, namanya institusi polri kan penyidik utamanya polisi. Istilahnya memang dulu nggak disebutkan, sekarang disebut penyidik utama, dipertegas. Tapi tidak ada penambahan kewenangan sama sekali,” tegasnya.

Ia juga menjawab kritik terhadap Pasal 23 ayat 7 terkait pelaporan tindak pidana yang tidak ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Ketiga terkait laporan kalau tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan yang ini, bahaya sekali sebagaimana disebut Pasal 23 ayat 7. Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali,” tegas Habib.

Justru di KUHAP baru, lanjut Habib, aturan tersebut diperjelas dengan mekanisme pelaporan terhadap penyidik yang tidak merespons.

“Di Pasal 23 ayat 7 kami membuat aturan yang lebih progresif. Dalam hal penyelidikan, penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan,” katanya.

Salah satu poin yang disebut paling progresif menurut Habiburokhman adalah jaminan hak tersangka untuk memilih kuasa hukum secara mandiri.

“Lalu, disebut bahwa tersangka orang bermasalah dengan hukum tidak bisa memilih kuasa hukum. Padahal, ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draf KUHAP baru rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer,” jelasnya.

Ia menegaskan, KUHAP lama justru tidak memberikan jaminan tersebut, sedangkan dalam draf baru sudah diatur secara tegas dalam Pasal 134 huruf D.

“Di KUHAP lama ini enggak diatur. Enggak ada perlindungan untuk memilih kuasa hukum. Di KUHAP baru yang kemarin kita sepakati, kita ketok, Pasal 134 huruf D, tersangka memiliki hak untuk memilih, menghubungi dan mendapatkan pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari