Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Laporan Jokowi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

Redaksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat, 11/7/2025 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara (Kamneg) telah menggelar perkara terhadap enam laporan polisi (LP) pada Kamis, 10/7/2025 malam, pukul 18.45 WIB. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa empat dari enam LP tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, laporan pertama yang naik sidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah serta manipulasi dan perusakan informasi elektronik. Laporan ini dilayangkan oleh mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana. Maka LP tersebut naik ke tahap penyidikan,” jelas Ade Ary kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat 11/7.

Ade Ary menuturkan, perkara kedua terdiri dari lima laporan polisi yang memiliki substansi serupa, yakni terkait dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik bermuatan ujaran kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok. Adapun, unsur pasal yang disangkakan meliputi Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

“Lima LP ini terdiri dari satu LP dari Polda Metro Jaya dan empat lainnya hasil penarikan dari Polres Bekasi Kota, Depok, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat,” ujarnya.

Namun demikian, dari lima laporan tersebut, dua di antaranya tidak dapat ditindaklanjuti karena pelapor telah mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi penyidik. Kedua laporan itu berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Depok.

“Sementara tiga laporan lainnya dalam perkara kedua juga disimpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga turut naik ke tahap penyidikan,” tambah Ade Ary.

Dengan demikian, saat ini terdapat total empat laporan polisi yang resmi masuk ke tahap penyidikan, terdiri dari satu laporan pencemaran nama baik dan tiga laporan terkait penghasutan dan UU ITE.

Ketika ditanya soal adanya tersangka, Ade Ary menegaskan bahwa proses masih berada di tahap awal penyidikan.

“Di tahap penyidikan ini, penyidik akan membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya. Jadi belum ada penetapan tersangka,” terangnya.

Lebih lanjut, Ade Ary belum bisa memastikan kapan Jokowi akan dijadwalkan diperiksa dalam perkara ini. Menurutnya, hal tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.

“Nanti kami pastikan jadwalnya. Semua saksi, baik dari pelapor, saksi korban, hingga pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Ari Kurniansyah